Dua tersangka atas kasus dua bocah malang, DH (6) dan DS (3), yang ditemukan dirantai di sebuah rumah di Tabanan diperiksa aparat kepolisian. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka atas kasus dua bocah malang, DH (6) dan DS (3), yang ditemukan dirantai di sebuah rumah di Tabanan. Kedua tersangka itu adalah UDW (40) yang merupakan ibu dari keduanya dan MS (40), pacar dari UDW.

Keduanya tidak dilakukan penahanan melainkan cuma wajib lapor. Sang ibu, UDW (40) juga bersama dua anaknya berada di rumah singgah milik dinas sosial kabupaten Tabanan.

Baca juga:  WHO : Enam Negara Laporkan COVID Jenis Baru di Peternakan Cerpelai

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan alasan tidak dilakukannya penahanan karena dua faktor, yakni subjektivitas dan objektivitas. Faktor subjektivitas melihat sudut pandang penyidik yang melihat kedua bocah tersebut khususnya anak bungsu DS (3) masih membutuhkan peran ibu. Saat tidak ada ibu, kedua anak itu menangis mencari ibunya.

Sedangkan faktor objektivitas adalah sangkaan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan sangkaan pasal di bawah lima tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan.

Baca juga:  Pariwisata Indonesia Maju dengan Kekuatan Budaya Bangsa

“Penahanan diproses penyidikan bukan mutlak melainkan dapat dengan pertimbangan ada unsur subjektif dan objektif dari perkara yang diterapkan. Kecuali sampai anaknya lumpuh dan tidak bisa melakukan aktivitas, pasalnya berbeda lagi. Dan karena dibawah lima tahun maka dapat tidak dilakukan penahanan,” jelasnya, Selasa (25/10).

Ranefli menuturkan, bahwa pihaknya kini menitipkan kedua anak itu kepada pihak yang memiliki kemampuan untuk merawat dan mengamankan selama proses kasus berlangsung. Pihaknya melibatkan lembaga perlindungan anak, Dinas Sosial di rumah aman.

Baca juga:  WNA Alami Gangguan Jiwa, Mayoritas Dikarenakan Ini

Kedua anak itu ada di bawah pengawasan petugas di rumah aman. “Ibu dan anak masih bersama tapi dalam pengawasan. Karena itu juga kami akan melakukan tes psikologi terhadap yang bersangkutan (ibu),” ungkapnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN