Bus Trans Metro Dewata yang masuk dalam program Temas Bus melintas di Simpang Enam, Denpasar. (BP/eka)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Perhubungan menyampaikan program buy the service (BTS) atau Teman Bus akan memberlakukan tarif pada penumpang mulai 31 Oktober 2022. Penentuan tarif ini telah diperhitungkan dengan seksama berdasarkan demand dan supply. Demikian dikemukakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno di Jakarta, Rabu (19/10).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia menjelaskan ada perbedaan di setiap kota dikarenakan perhitungan tarif menyesuaikan biaya yang akan dikeluarkan dengan jumlah ritase, jarak tempuh serta kemampuan pendapatan masyarakat dan faktor volatil lainnya.

Baca juga:  Walau Kagetkan Banyak Pihak, Gubernur Koster Sebut SE Tak Bisa Ditawar

Hendro menjelaskan, rincian tarif per penumpang di setiap kota. Salah satunya di Denpasar (Bali), tarif yang berlaku Rp4.400.

Sementara itu, di Palembang Rp4.000, Solo Rp3.700, Yogyakarta Rp3.600, Medan Rp4.300, Bandung Rp4.900, Surabaya Rp6.200, Banjarmasin Rp4.300, Makassar Rp4.600, dan Banyumas Rp3.900. “Adapun tarif ini akan dikenakan kepada penumpang per satu kali naik Teman Bus sehingga jika dalam perjalanan penumpang perlu berpindah koridor atau rute, maka penumpang akan terkena tarif lagi,” katanya.

Baca juga:  Dikeluhkan Studi Tour SD Keluar Kota

Ia mengatakan penentuan tarif ini akan terus dievaluasi setiap tahunnya sehingga Teman Bus tetap dapat menjadi layanan yang tak hanya aman dan nyaman, tapi juga terjangkau. Metode pembayaran Teman Bus pun tetap memberlakukan cashless payment menggunakan kartu nontunai.

Adapun kartu nontunai yang dapat digunakan, yaitu E-money dari Bank Mandiri, Brizzi dari Bank BRI, Tap Cash dari Bank BNI, dan Flazz Bank BCA, penumpang bisa mendapatkan kartu nontunai di bank-bank tersebut ataupun di minimarket. Terkait cara pembayaran, Teman Bus masih sama seperti ketika masih gratis, yakni penumpang cukup tempelkan kartu di perangkat Tap on Bus (ToB) yang ada di dalam armada Teman Bus.

Baca juga:  Naik, Tambahan Kasus COVID-19 Nasional

“Diharapkan pemberlakuan tarif ini dapat memberikan stimulus terhadap pelayanan angkutan umum massal di kota masing-masing untuk meningkatkan kualitasnya sehingga tercipta iklim persaingan yang sehat,” ujar Hendro. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *