Pesepak bola Guntur FC U-17 (kiri) menggiring bola dibayangi lawanny dari Wisnu Putra (Wistra), pada laga final, di Lapangan Pica Sanur. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pascatragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang dan ratusan korban luka-luka, beredar sejumlah surat edaran (SE) terkait penghentian sementara kompetisi sepak bola. Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan pun mengomentari adanya surat ini karena menimbulkan keresahan di kalangan pegiat sepak bola.

Salah seorang anggota TGIPF, Akmal Marhali, Sabtu (8/10), mengungkapkan ada kesalahpahaman. Dia menegaskan pemberhentian sementara kompetisi sepak bola atas Tragedi Kanjuruhan tidak termasuk pada level grassroot.

“PSSI salah menerjemahkan. Padahal, jelas yang dihentikan hanya Liga 1, Liga 2, Liga 3 yang disetujui Menpora,” pungkas Akmal.

Ia menyebut kompetisi sepak bola nonprofesional di level akar rumput (grassroot) bisa tetap bergulir. Akmal mengatakan bahwa sesuai hasil rapat perdana TGIPF di Kantor Kementeri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Selasa (4/10), penghentian sementara kompetisi sepak bola hanya berlaku untuk Liga 1 Indonesia, Liga 2, dan Liga 3.

Baca juga:  Nasional Hanya Tambah Seratusan Kasus COVID-19

“Memang tidak ada masalah untuk level grassroot. Yang dihentikan hanya Liga 1, 2, dan 3,” kata Akmal dikutip dari Kantor Berita Antara.

Penyataan Akmal sekaligus menjawab keresahan para pemangku kepentingan kompetisi sepak bola grassroot mengingat adanya surat dari Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI untuk menghentikan semua kompetisi sepak bola.

Seperti Asprov PSSI Jawa Barat melalui surat nomor 141/PSSI-JBR/UD/114/X-2022 tertanggal 5 Oktober yang salinannya didapatkan ANTARA.

Baca juga:  Perkuat Ekosistem Industri Kopi, JICC Digelar hingga 19 November

Dalam surat tersebut Asprov PSSI Jawa Barat memerintahkan Asosiasi PSSI Kota/Kabupaten di wilayahnya untuk menghentikan sementara seluruh kompetisi sampai dengan batas waktu yang akan disampaikan kemudian.

Lalu, surat tersebut ditindak lanjuti oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Bogor melalui surat nomor 1036/10/PSSI/BKC/X/2022 tertanggal 6 Oktober yang ditujukan kepada operator kompetisi sepak bola di wilayah Kabupaten Bogor.

“Asosiasi PSSI Kabupaten Bogor memerintahkan kepada ketua event organizer (EO) yang berkompetisi di wilayah Kabupaten Bogor untuk menghentikan sementara kompetisi sampai dengan batas waktu yang akan disampaikan kemudian,” demikian bunyi surat tersebut.

Baca juga:  TGIPF Tragedi Kanjuruhan Serahkan Laporan ke Presiden

Selain itu ada juga surat dari Asosiasi Kota (Askot) PSSI Jakarta Timur nomor 079/ASKOT-JAKTIM/PSSI/X/2022 pada tanggal 6 Oktober.

Dalam surat tersebut, Askot PSSI Jakarta Timur lebih mengerucut dengan memerintahkan agar kompetisi sepak bola usia muda yang bergulir di wilayahnya dihentikan sementara.

“Bersama ini Komte Eksekutif PSSI Askot Jakarta Timur memerintahkan kepada operator kompetisi mitra PSSI Jakarta Timur serta seluruh anggota yang telah diterbitkan untuk melaksanakan kelompok usia untuk menghentikan sementara seluruh kompetisi selama dua pekan sejak surat ini diterbitkan,” demikian pernyataan dalam surat PSSI Askot Jakarta Timur. (kmb/balipost)

BAGIKAN