Pengunjuk rasa yang berasal dari berbagai lembaga bantuan hukum menggelar aksi di kawasan Monumen Juang 45, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). Dalam aksinya mereka menuntut ke penegak hukum agar tragedi Stadion Kanjuruhan yang menelan ratusan korban agar diusut tuntas. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) malam telah terbentuk. Tim ini diketuai Menkopolhukam.

Ia mengatakan total ada 13 orang yang masuk dalam TGIPF ini. Dikutip dari Kantor Berita Antara, tim terdiri dari tiga orang pimpinan tim dan 10 orang sebagai anggota.

Berikut nama-nama ketua dan anggota tim pencari fakta:

1. Ketua Tim: Menkopolhukam Mahfud MD
2. Wakil Ketua: Menpora Zainudin Amali
3. Sekretaris: mantan Jampidum/Mantan Dep III Kemenkopolhukam Nur Rochmad

Baca juga:  Tragedi Kanjuruhan, Polri Akui Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa

Anggota:
1. Rhenald Kasali (Akademisi/UI)
2. Sumaryanto (Rektor UNY)
3. Akmal Marhali (Pengamat Olahraga/Koordinator Save Our Soccer)
4. Anton Sanjoyo (Jurnalis Olahraga-Harian Kompas)
5. Nugroho Setiawan (Mantan Pengurus PSSI dengan Lisensi FIFA)
6. Letjen TNI (Purn) Doni Monardo (Mantan Kepala BNPB)
7. Mayjen TNI (Purn) Suwarno (Wakil Ketum 1 KONI)
8. Irjen Pol (Purn) Sri Handayani (Mantan Wakapolda Kalimantan Barat)
9. Laode M Syarif (Kemitraan)
10. Kurniawan Dwi Yulianto (mantan tim nasional sepak bola)

Tim tersebut selanjutnya akan menyelesaikan tugas mereka dalam mengusut tragedi Kanjuruhan dalam kurun waktu antara dua minggu sampai satu bulan.

“Hasil investigasi dan rekomendasinya akan disampaikan kepada Presiden Jokowi. Nama-nama anggota tim sudah disampaikan kepada Presiden,” kata Mahfud.

Baca juga:  Tragedi Kanjuruhan, Tim DVI Mabes Polri Bantu Identifikasi Korban Tewas

Untuk saat ini, sebelum tim diumumkan ataupun menyelesaikan tugasnya, Mahfud mengatakan pemerintah memberikan tugas atau mengambil langkah jangka pendek, di antaranya, memerintahkan Polri agar dalam beberapa hari ke depan segera mengungkap pelaku pidana yang menyebabkan terjadinya tragedi Kanjuruhan dan segera mengumumkannya kepada publik apabila telah memenuhi syarat untuk ditindak.

“Polri juga diminta melakukan evaluasi penyelenggaraan keamanan di daerah setempat,” ujar Mahfud.

Kemudian, katanya, Panglima TNI Andika Perkasa diminta untuk melakukan tindakan cepat sesuai aturan yang berlaku untuk mengusut kebenaran mengenai keterlibatan oknum TNI sebagaimana terlihat dalam beberapa video yang beredar di tengah masyarakat.

Baca juga:  Sasar Turis Perempuan, Penjambret Diadili

“Di dalam video-video yang beredar, ada TNI yang tampaknya melakukan tindakan berlebih dan di luar kewenangannya. Apakah video itu benar atau tidak, Panglima TNI akan segera meneliti dan mengumumkannya kepada kita semua,” ucap Mahfud.

Beberapa keputusan pemerintah tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama sejumlah pihak, di antaranya Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial, Panglima TNI, Kapolri, KONI, dan PSSI di Kantor Kemenkopolhukam, Senin pagi. (kmb/balipost)

BAGIKAN