Bawaslu Kabupaten Gianyar telah resmi memiliki sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali Bali mendorong Bawaslu kabupaten/kota memiliki anggota sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berbadan hukum. Tujuannya sebagai kesiapan untuk menyongsong Pemilu serentak 2024 dari sisi penegakan hukum dan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani menyadari bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 yang merupakan Pemilu pertama diselenggarakan di tahun yang bersamaan dengan pemilihan kepala daerah memiliki tantangan dan dinamika yang berbeda. Oleh karena itu, membangun komunikasi dan koordinasi dengan tujuan menyukseskan Pemilu serentak itu penting dilakukan.

Baca juga:  Partisipasi Pemilih Alami Penurunan, Pengamat Sebut Ini Penyebabnya

Harapannya agar arah dan tujuan personil yang tergabung dalam sentra Gakkumdu bisa sejalan untuk mewujudkan Pemilu yang sejuk dan damai. “Saya berharap arah dan tujuan kita di dalam sentra Gakkumdu bisa sejalan. Satu kata, satu bahasa, satu langkah tentu hasilnya pun satu kesamaan hal tersebut akan kita gaungkan bersama demi mewujudkan pemilu yang sejuk dan damai,” tegas Ketut Ariyani, Kamis (8/9).

Baca juga:  Berlandaskan Tri Hita Karana, 34 Tahun LPD Bali Menjadi Lembaga Kepercayaan Masyarakat Bali

Gakkumdu yang berbadan hukum saat ini sudah dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Gianyar. Sehingga, Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan telah menyerahkan SK Struktur Keanggotaan Sentra Gakkumdu kepada pihak Kepolisian serta pihak Kejaksaan.

Penyerahan tersebut Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Gianyar telah resmi dibentuk. Diharapkan Pemilu serentak tahun 2024 khusunya di Kabupaten Gianyar dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. (Winatha/balipost)

BAGIKAN