Ketut Netra. (BP/Istimewa)

Oleh Ketut Netra, S.H., M.Kn.

Bharada E bersedia menjadi justice collaborator untuk mengungkap aktor utama dari pembunuhan Brigadir
Y. Dari kalimat tersebut di atas kita dapat membaca kata-kata saksi pelaku dan kata justice collaborator.

Dalam ilmu pengetahuan hukum pidana saksi pelaku itu juga disebut saksi collaborator yaitu seorang pelaku tindak pidana yang juga merangkap sebagai saksi dalam kasus yang sama. Di dalam buku “Praktek Terbaik Perlindungan Saksi Dalam Proses Pidana Yang Melibatkan Kejahatan Terorganisir” 2010 oleh Tim UNODC llias Chatzis, dkk. Saksi Collaborator disebut juga saksi mahkota (crown witness).

Di Indonesia, untuk melihat penjelasan tentang justice collaborator itu dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang LPSK. Dan juga dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Dalam pasal 1 ayat 5 UU Nomor 31 Tahun 2014 disebutkan LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberi perlindungan dan hak-hak kepada saksi dan atau korban.

Baca juga:  Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha dan Konsumen

Jadi yang menjadi subjek yang dilindungi oleh LPSK adalah saksi dan korban. Kita mengetahui yang disebut saksi ada beberapa macam yaitu saksi pelapor, saksi peristiwa, saksi pelaku, saksi korban dan ahli.

Hal ini dapat dibaca dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yaitu selain saksi dan korban, saksi pelaku (justice collaborator), pelapor
(whistle blower) dan ahli adalah juga sebagai subjek yang dilindungi oleh LPSK. Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak
Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Pidana.

Dalam SEMA ini antara lain disebutkan bahwa saksi pelakuyl yang bekerja sama dijatuhi pidana percobaan atau pidana yang paling ringan. Dan juga disebut saksi korban, saksi pelapor tidak dapat dituntut atas laporannya.

Baca juga:  Konser Coldplay dan Pariwisata

Demikian juga saksi yang merangkap tersangka yang terbukti bersalah, pidana yang dijatuhkan diringankan. Hal yang senada juga terdapat dalam pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 2014.

Dalam pasal 10 A UU Nomor 31 Tahun 2014 juga disebutkan bahwa saksi pelaku dapat diberikan penanganan khusus seperti : Pemisahan penahanan,
pemisahan pemberkasan, sidang di pengadilan tanpa berhadapan dengan terdakwa dan keringanan pidana.
Di kalangan masyarakat juga timbul pertanyaan apakah ruang lingkup perlindungan LPSK juga termasuk dalam perkara tindak pidana pembunuhan?

Dalam penjelasan pasal 1 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 2014 disebutkan: Yang dimaksud tindak pidana dalam kasus tertentu antara lain pelanggaran HAM berat, korupsi, pencucian uang, terorisme, perdagangan orang, narkotika, psikotropika, seksual terhadap anak dan tindak pidana lain yang mengakibatkan saksi atau korban dapat membahayakan jiwanya. Jadi dalam pasal ini tidak termasuk tindak pidana pembunuhan, tetapi ada tambahan yaitu kalimat tindak pidana lain… dan seterusnya.

Baca juga:  Membuka Belenggu UMKM

Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa, LPSK tidak serta merta dapat memberikan perlindungan kepada Bharada E. Tegas disebutkan LPSK hanya dapat memberikan perlindungan kepada
saksi dan korban.

Jika LPSK akan memberikan perlindungan maka Bharada E harus berstatus sebagai tersangka dan juga saksi, atau disebut saksi pelaku (justice
collaborator). Dengan demikian Bharada E dalam kasus ini tidak hanya diperiksa sebagai tersangka, tetapi juga dia juga diperiksa sebagai saksi dalam berkas yang terpisah.

Penulis, Pensiunan Jaksa

BAGIKAN