Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Irjen Ferdy Sambo dibawa dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Sabtu (6/8) malam. Hal ini dijelaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikutip dari Kantor Berita Antara.

Ia meluruskan informasi terkait penangkapan dan penahanan Irjen Ferdy Sambo. “Malam ini yang bersangkutan (Ferdiy Sambo) ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri,” kata Dedi.

Dedi juga menjelaskan bahwa Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo melanggar aturan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dedi menyebutkan Timsus sedang mendalami proses penyidikan terkait masalah TKP Duren Tiga, bekerja secara pro justicia.

Baca juga:  Seribuan Kasus COVID-19 Baru Dicatatkan Nasional

Selain Timsus juga ada Irsus yang sedang memeriksa 25 orang personel Polri terkait tidak profesional dalam menangangani TKP Duren Tiga. “Seperti yang disampaikan Bapak Kapolri tadi malam (Jumat) bahwa Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang. Dari 25 orang ini empat sudah ditempatkan di tempat khusus (Pansus),” kata Dedi.

Penempatan khusus bagi empat orang tersebut, kata Dedi, dalam rangka untuk proses pembuktian, kemudian dilakukan sidang etik karena tidak profesionalian laksanakan olah TKP. “Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri,” ujar Dedi.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Beri 5 Rekomendasi ke Menkumham

Dedi menambahkan, dari hasil pemeriksaan Irsus terkait masalah peristiwa tersebut sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi. “Dari keterangan 10 saksi dan bukti yang ada, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesioanalan dalam olah TKP,” kata Dedi. (kmb/balipost)

BAGIKAN