Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mengungkap komunikasi terakhir antara Brigadir J dengan keluarganya. Baik melalui telepon atau grup keluarga WhatsApp.

Kamaruddin Simanjuntak, koordinator tim hukum keluarga Brigadir J, Senin (18/7) dikutip dari Kantor Berita Antara, mengatakan percakapan itu terjadi 7 jam sebelum baku tembak dilaporkan, pukul 17.00 WIB. Dia mengatakan percakapan antara Brigadir J dan keluarganya terjadi pada Jumat (8/7) sekitar pukul 10.00 WIB. “Pukul 10.00 WIB dia (Brigadir J) masih aktif berkomunikasi via telepon dan via WhatsApp (WA) kepada orang tuanya, terutama melalui WA (grup) keluarga,” kata Kamaruddin.

Dalam komunikasi tersebut, kata Kamaruddin, Brigadir J menyampaikan informasi kepada keluarganya bahwa dirinya akan mengawal keluarga atasannya (Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo) kembali ke Jakarta. Dengan asumsi perjalanan memakan waktu 7 jam, Brigadir J meminta izin keluarganya untuk tidak menghubunginya saat bertugas.

Baca juga:  Kasus Matinya Belasan Satwa di TNBB, Dua Tersangka Segera Jalani Sidang

Saat komunikasi berlangsung, Brigadir J sedang berada di Magelang. Sementara itu, orang tua, kakak, dan adiknya berada di Balige, Sumatera Utara, untuk berziarah.

“Jadi percakapan terakhir di Balige, Sumut, dengan korban (Brigjen J) di Magelang,” katanya.

Kamaruddin juga mengatakan bahwa dalam komunikasi terakhir, Brigadir J mengatakan bahwa setelah jam 10 dia akan mengantar keluarga Ferdy Sambo sehingga mereka meminta untuk tidak menghubunginya saat bertugas.

“Jadi tidak etis seorang pembantu mengantar pimpinan ke WA dan menelepon, jadi diminta tidak diganggu selama 7 jam,” ujarnya.

Baca juga:  Irjen Sambo Diperiksa untuk Keempat Kalinya

Setelah tujuh jam berlalu, lanjut Kamaruddin, orang tua Brigadir J berusaha menghubungi anaknya lewat telepon tapi tidak bisa. Begitu juga lewat pesan WA, ternyata sudah diblokir, termasuk nomor kakak-kakaknya juga sudah diblokir, begitu juga grup keluarga WA.

Peretasan

Karena tidak bisa dihubungi, pihak keluarga khawatir dan mulai resah. Selain itu, pemblokiran dan peretasan seluruh ponsel keluarga, mulai dari ayah, ibu, kakak, dan adik Brigadir J selama kurang lebih 1 minggu.

“Artinya ada dugaan pembunuhan berencana, bagaimana password ponselnya bisa dikendalikan, artinya sebelum dia (Brigadir J) dibunuh ada dugaan pemaksaan untuk membuka password ponsel,” kata Kamaruddin.

Baca juga:  Saatnya, Koperasi Menjelma Jadi Konglomerasi

Kamaruddin mengklaim percakapan terakhir adalah dugaan bahwa peristiwa yang dialami Brigadir J terjadi di dua lokasi, alternatif pertama dalam perjalanan antara Magelang-Jakarta dan kediaman resmi Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polres Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tim hukum telah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli.

Terkait laporan tersebut, Kabag Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan akan menindaklanjuti semua laporan masyarakat yang masuk ke Polri. “Semua laporan masyarakat tentunya akan ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Dedi. (kmb/balipost)

BAGIKAN