Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Abdul Hakam Aqsho (kanan) dan Ketua PBNU Choirul Sholeh Rasyid (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (28/6). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pascaditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan di Tanah Bumbu, Mardani H. Maminf yang menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU sudah dicekal ke luar negeri oleh KPK. Terkait kasus ini, Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Abdul Hakam Aqsho mengatakan pihaknya memberikan pendampingan hukum ke Mardani.

“Untuk ini, kami melakukan pendampingan hukum dari LPBHNU, termasuk dari praperadilan kemarin karena beliau kader dan memang pengurus,” kata pria yang akrab disapak Hakam ini, Selasa (28/6) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Panggilan Kedua KPK, Istri Mardani Kembali Tak Hadir

Sebelumnya pada Rabu (22/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Lalu pada Senin (27/5), Mardani mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan-nya sebagai tersangka.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (27/6) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan Mardani itu teregistrasi dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK cq penyidik KPK.

Baca juga:  Penyalahguna Narkoba Ditangkap, Mulai Residivis hingga Oknum TNI

Adapun poin-poin petitum permohonan praperadilan Mardani, di antaranya, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya dan menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022.

Berikutnya, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.

Baca juga:  Sambangi Klungkung, PBNU Apresiasi Program TOSS

Pada sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Mardani. “Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi,” kata Ali. (kmb/balipost)

BAGIKAN