Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Ketut Suardana saat memusnahkan barang bukti narkoba menggunakan mesin incinerator milik BNNP Bali. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Ditresnarkoba Polda Bali masih mendalami pengungkapan kasus shabu-shabu (SS) senilai Rp 56 miliar. Hasil pengembangan kasus ini, pemasoknya ternyata warga negara Australia berinisial A (32) dan sedang diburu Interpol.

Informasinya A juga diburu pihak kepolisian di Australia. Hal ini disampaikan Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Mochamad Khozin, Jumat (24/6).

Selain itu, Kombes Khozin menjelaskan, tiga pelaku yang ditangkap terkait kasus ini, Anak Agung Gede Oka Panji (48), Ketut Subagiastra (35) dan Komang Suwana (48), hanya penyedia tempat saja. “Tiga tersangka ini hanya memfasilitasi tempatnya saja. A menyewa vila milik AP (Agung Panji) untuk menyimpan barang bukti tersebut. Setelah montior temannya ketangkap, A langsung kabur dan belum terdeteksi hingga sekarang,” ujar Khozin usai pemusnahan barang bukti.

Baca juga:  Brigjen TNI Kasuri, Kasdam IX/Udayana yang Baru

Khozin menjelaskan, pihaknya sudah melapor ke Mabes Polri supaya difasilitasi ke Interpol atau Divisi Hubinter. Sementara pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Ketut Suardana.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu SS 35.179,18 gram netto, ganja 2.669,4 gram netto, kokain 133,3 gram netto, dan MDMA masing-masing 1.335,68 gram netto serta 796 butir/151,24 gram netto. Sedangkan psikotropika jenis metilfenidat 1.000 butir/150 gram netto. “Kegiatan ini menunjukkan bahwa bukti keseriusan kita dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tengah-tengah masyarakat. Kejahatan narkoba saat ini menjadi permasalahan serius di tengah masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Hari Pertama Pemberlakuan PKM Denpasar, Pemeriksaan Digelar di 8 Titik Pintu Masuk

Brigjen Suardana mengungkapkan, narkoba dapat menimpa siapa saja, mulai dari kepala daerah, legislatif profesor, akademisi artis hingga pelajar dan mahasiswa. “Beberapa pengungkapan kasus narkoba dalam jumlah yang cukup besar selama kurun waktu 2022 ini, menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Indonesia tergolong cukup tinggi,” ujarnya.

Pada 2022, Polda Bali juga melakukan penangkapan 16 WNA atas kasus kepemilikan narkotika. Ini membuktikan bahwa Bali tidak luput dari sasaran sindikat narkotika internasional.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika kali ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Polda Bali. Sedangkan jumlah pelaku yang ditangkap 447 orang dan total barang bukti yang berhasil diamankan senilai Rp 56 miliar.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecahkan Rekor Baru!

Atas pengungkapan tersebut Polda Bali juga berhasil menyelamatkan kurang lebih 350.000 orang generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika. “Terima kasih kepada anggota Ditresnarkoba Polda Bali dan jajarannya atas dedikasi dan loyalitasnya selama ini. Saya berharap dengan adanya pengungkapan ini tidak membuat langsung berpuas diri, tingkatkan motivasi dalam memberantas narkotika. Tugas kita tidak hanya sebatas penegakan hukum, namun juga berjuang dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika,” tegas mantan Kapolres Jembrana ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN