Gedung DPRD Klungkung. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Partai Perindo Kabupaten Klungkung akhirnya mengambil sikap tegas terhadap polemik yang dipicu penunjukkan tenaga ahli fraksi dari mantan napi kasus korupsi. Partai dengan satu kursi di DPRD Klungkung ini, menyatakan keluar dari Fraksi Persatuan Demokrat. Sikap partai itu disampaikan dalam suratnya kepada Ketua Fraksi Persatuan Demokrat (FPD).

Dalam suratnya dengan nomor : 005/SK/PGPP/1/2022 tertanggal 15 Juni lalu, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Klungkung Nengah Suwitra, menyampaikan penunjukkan tenaga ahli fraksi dipandang tidak sesuai dengan komitmen awal dengan koalisi partai yang membentuk Fraksi Persatuan Demokrat (Perindo dan Demokrat). Berkaca dari polemik ini, Suwitra menilai sudah tidak terbangun komunikasi yang baik.

“Sudut pandang kami sudah sangat jauh berbeda, khususnya dalam menjaga keutuhan fraksi. Kami harus tetap menjaga marwah, kredibilitas dan integritas partai, sebagaimana diamanatkan pusat pada kami di daerah. Sulit kami mempertanggungjawabkan kepada publik, kalau tenaga ahli fraksi diambil dari mantan napi korupsi,” kata Suwitra, saat dihubungi perihal sikap partainya, Selasa (21/6).

Baca juga:  Jaksa Banding Putusan Korupsi Mantan Kacab Bank di Badung

Sehingga, untuk mengakhiri polemik ini dan sebagai sikap tegas untuk menjaga integritas partai, Pengurus Partai Perindo Klungkung, menggelar rapat dan telah diputuskan untuk menyatakan mundur dari Fraksi Persatuan Demokrat. Menurut dia, ini terjadi karena diinternal fraksi ini, sudah terjadi pengingkaran komitmen awal, atas dibangunnya Fraksi Persatuan Demokrat. Sebab, dalam pemilihan tenaga ahli fraksi DPRD Klungkung, Pengurus Partai Perindo sama sekali tidak dilibatkan.

Keluarnya Partai Perindo dari Fraksi Persatuan Demokrat, membuat fraksi ini sendiri terancam bubar. Sebab, fraksi ini hanya dibentuk dari tiga anggota DPRD Klungkung. Dua dari Partai Demokrat dan satu anggota DPRD dari Partai Perindo.

Baca juga:  Dipecat, Marzuki Ali dan Eks Kader Demokrat Lakukan Langkah Hukum

Ketua Fraksi Persatuan Demokrat Made Jana, dihubungi terkait masalah ini, Selasa (21/6), mengaku belum menerima surat pernyataan mundur Partai Perindo dari Fraksi Persatuan Demokrat. Sehingga, dia mengaku belum bisa memberikan pernyataan sikap fraksi atas kejutan dari Partai Perindo Klungkung ini.

Namun, menurut dia, kalau memang Partai Perindo Klungkung menginginkan keluar dari fraksi, tentu harus kembali mengikuti mekanisme yang berlaku di lembaga DPRD Klungkung, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dulu fraksi ini dibentuk melalui rapat paripurna. Sekarang kalau mau dibubarkan, tentu juga harus mekanisme yang sama. Tetapi, apakah pimpinan lembaga DPRD akan serta merta melakukan itu? Tentu pimpinan lembaga kami punya sudut pandang sendiri melihat persoalan ini,” kata Made Jana.

Baca juga:  Ini Usulan Program dan Anggaran Dalam Musrenbangcam Klungkung

Dia mengaku tidak mau berpikir terlalu jauh, jika Fraksi Persatuan Demokrat Bubar, Partai Demokrat sendiri selanjutnya akan bergabung dengan fraksi mana di lembaga DPRD Klungkung. Sebab, setelah ditinggal Partai Perindo, Partai Demokrat pun tidak bisa membentuk fraksi sendiri. “Saya sendiri belum menerima surat dari Partai Perindo. Kalau sudah menerima, tentu akan saya teruskan kepada Ketua DPRD Klungkung. Selanjutnya, sikap bapak ketua dewan seperti apa, saya tidak punya kewenangan untuk menyampaikan itu. Silahkan langsung dengan bapak ketua,” tegas politisi dari Nusa Penida ini. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN