Suasana sidang tuntutan kasus dugaan korupsi KUR di salah satu bank BUMN, Rabu (15/6). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan karyawan salah satu bank di Denpasar, terdakwa Riza Kerta Yudha Negara, Rabu (14/6) dituntut pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan. Terdakwa juga dituntut membayar Rp 200 juta, subsidiair tiga bulan kurungan.

Terdakwa diadili dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank di Denpasar. Selain itu, JPU Ketut Kartika, I Made Agus Mahendra Iswara, Ni Komang Sasmiti dan Ni Wayan Erawati, juga menuntut supaya terdakwa membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp291.000.000 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Baca juga:  Vonis Terdakwa Korupsi Bank BUMN di Bangli Anjlok

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama sembilan bulan.

Sehari sebelum dituntut, terdakwa melalui orangtuanya, pihak terdakwa mengembalikan uang Rp 220 juta ke bank tempat terdakwa bekerja sebelumnya. Pengembalian itu disaksikan langsung oleh kuasa hukum terdakwa Putu Angga Pratama Sukma dan uang diterima pejabat bank setempat.

Pengembalian uang itu cukup menjadi pertimbangan jaksa dalam membuat tuntutan. Sehingga dalam surat tuntutannya, pertimbangan meringankan hukuman terdakwa disebutkan bahwa dia mengembalikan Rp220 juta atau 75 persen dari total sebesar Rp291.000.000 kerugian negara yang diterima dan nikmati oleh terdakwa.

Dalam perkara KUR ini, terdakwa oleh jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan I Putu Gede Novyarta, dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

Baca juga:  Beringin di Jayasabha Tumbang

Sebelumnya, jaksa menyebut terdakwa dengan sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa KTP, KK dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur. Terdakwa Riza dengan sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan persyaratan.

Imbalannya, kata jaksa, terdakwa menerima fee. Setiap realisasi kredit yang direkomendasi oleh calo dengan kisaran sekitar Rp1 juta hingga Rp3 juta per debitur yang diberikan secara tunai. Masih dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa akibat perbuatan terdakwa Riza bersama dengan Sukemi, Udin Yudi dan Hanafi tersebut, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Baca juga:  “Ibu”, Cara Navicula Hormati Bumi 

Yakni, memperkaya diri terdakwa sebesar Rp126.000.000, Sukeni Rp2.721.108.153,58, Udin Rp19.250.000, Yudi Rp52.550.000, Ni Luh Budi sebesar Rp165.600.000, Ayu Risma Damayanti Rp41.430.000. Jadi, kata jaksa, total kerugian keuangan negara dalam hal ini salah satu bank BUMN itu, sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara adalah Rp3,125 miliar.

Rinciannya nilai pinjaman yang dihapusbukukan senilai Rp2,799 miliar, persisnya Rp2.799.456.858,45 dan nilai subsidi bunga dari Kementerian Keuangan Rp326.391.295,12. (Miasa/balipost)

BAGIKAN