Perampas mobil sitaan ditahan di Polda Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pengancaman dan perampasan mobil terjadi di gudang kantor lelang, Jalan Kargo Permai, Ubung Kaja, Denpasar Utara pada 14 Maret 2022. Tujuh orang diduga preman mengancam akan membunuh kepala gudang berinisial ZA (28). Mereka juga merusak dan merampas satu unit mobil.

Setelah menerima laporan kasus ini, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap para pelaku, Sh (41), GOC (51), SW (39), AL (40), WA (47), GA (33) dan RH (30). Informasinya, Senin (13/6), kasus ini berawal pada Sabtu (12/3) pukul 12.00 WITA korban menerima 1 unit mobil dari pendor finance salah satu bank.

Baca juga:  Karyawan Villa Ditemukan Tak Bernyawa, Ini Penyebabnya

Setelah melakukan pengecekan, sekitar 1 jam kemudian datang sejumlah orang tidak di kenal dan mereka memaksa untuk mengambil mobil tersebut. Tapi korban tidak mengizinkan dan mengarahkan para pelaku ke kantor finance bank tersebut.

Namun mereka tetap memaksa. “Salah satu pelaku mengatakan kalau mobil tersebut tidak dikeluarkan hari itu maka korban akan dibunuh. Tapi korban tetap tidak mengizinkan. Pelaku tersebut kembali mengancam akan bunuh korban,” kata sumber.

Baca juga:  Ditembak, Pembobol Puluhan SD di Wilayah Badung

Selanjutnya para pelaku meninggalkan gudang tersebut. Pada Senin (14/3) pukul 14.30 WITA, para pelaku datang kembali ke TKP dengan cara melompati pagar bagian belakang. Empat orang memaksa membuka pintu gerbang agar tiga temannya bisa masuk ke gudang.

Mereka memaksa mengambil kunci mobil itu tapi penjaga gudang awalnya tidak memberikan. Karena kalah jumlah dan takut, penjaga gudang membiarkan unit kendaraan tersebut dibawa oleh orang yang tidak dikenal dengan cara didorong keluar gudang. Penjaga gudang langsung memberi tahu pimpinannya.

Baca juga:  Bali DigiFest 2022 Dinilai Mampu Bangkitkan Perekonomian Bali

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi belum bisa dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN