Unit Reskrim Polsek Blahbatuh Polres Gianyar berhasil mengungkap pencurian besi dan menangkap pelakunya. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dua pria asal Kupang, DYM dan SL, ditangkap Unit Reskrim Polsek Blahbatuh Polres Gianyar. Mereka melakukan pencurian besi di PT Sinar Bali di Jalan By Pass IB Mantra, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh.

Kapolsek Blahbatuh Kompol I Ketut Suharto Giri Senin (9/5) mengatakan pengungkapan kasus pencurian besi ini berkat kejelian petugas ketika melaksanakan patroli. Anggota Polsek Blahbatuh yang berpatroli mendapati sepeda motor terparkir dan kemudian terdengar suara gonggongan anjing dari arah semak-semak di Gudang PT Sinar Bali.

Baca juga:  Ditemukan Terikat, Perempuan Asal Pandak Gede Dianiaya dan Nyaris Diperkosa

Merasa curiga, petugas kemudian menelusuri jalan setapak menuju arah gudang. Selanjutnya anggota yang berpatroli mendapati dua orang sedang mengambil besi yang berada di dalam drum dan membawanya keluar melewati pagar besi. Ia menyampaikan ketika hendak ditangkap kedua pelaku yang diduga lebih mengenal situasi keburu kabur dan meninggalkan sepeda motor yang diduga digunakan oleh keduanya untuk menuju lokasi pencurian.

Berbekal sepeda motor yang ditinggalkan pelaku, selanjutnya personel melakukan pengembangan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti hasil kejahatan berupa potongan-potongan besi. Ia mengutarakan keberhasilan dalam pengungkapan ini berawal dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh personel dengan sasaran objek vital atau daerah rawan lainnya.

Baca juga:  Ini Sebabnya, Kapolda Kumpulkan Kades dan Lurah Se-Bali

Akibat perbuatannya tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi dimana keduanya disangkakan melanggar ketentuan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *