Tata rias penganten Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tata rias penganten di Bali berkembang pesat. Perkembangan tata rias wajah dan busana penganten Bali ini perlu disikapi bijak agar tidak melakukan modifikasi terlalu melenceng jauh dari pakem leluhur. Hal ini yang berupaya diperjuangkan Made Lilin Andayani Luwur (alm).

Made Lilin (alm) merupakan penekun tata rias penganten Bali sejak ia menikah dengan laki-laki Bali. Di usia senja pun, Made Lilin masih tetap berupaya melestarikan tata rias penganten Bali sesuai pakem leluhur.

Meskipun terlahir dari keluarga Sunda, almarhum berprinsip melestarikan pakem leluhur Bali karena ia ingin melestarikan tata rias yang menjadi ciri khas tata rias nusantara. Nusantara memiliki beragam tata rias penganten. Almarhum ingin agar setiap daerah termasuk Bali mempertahakan tata rias warisan leluhurnya.

Baca juga:  Tanpa Lakukan Ini, Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Takkan Terwujud

Komang Jelvi Permata, anak ketiga dari Made Lilin (alm) menuturkan, banyak kendala dihadapi dalam rangka menggali tata rias penganten Bali termasuk 9 kabupaten/kota di Bali. Cita-citanya agar tata rias Bali dibakukan dan didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual. “Banyak kesulitan dilalui ibu karena ada aturan yang harus ditegakkan. Musuh dan teman bersatu melestarikan pakem ini, memang tidak mulus,” ujarnya Rabu (27/4).

Dalam proses penggalian standar baku tata rias penganten, alm dikatakan mulai mencari informasi dari narasumber. Narasumber diantaranya dari kalangan puri sehingga beberapa puri di Bali telah digali informasinya. Setelah mendapatkan informasi, almarhum melakukan pembakuan dari lokakarya, seminar yang mana prosesnya sangat panjang.

Baca juga:  Ratusan Siswa Pengungsi Bersekolah di Buleleng, 11 Anak Ikuti PAUD

Selama 15 tahun kepengurusan almarhum sebagai Ketua Harpi Bali, total ada 4 tata rias penganten yang telah dibakukan. Satu diantaranya telah dibakukan oleh Ketua Harpi sebelumnya yaitu Mertami.

Selain menyosialisasikan pakem tata rias yang akan dibakukan, almarhum juga menyampaikan pakem tersebut kepada kepengurusan Harpi pusat agar kekayaan nusantara semakin diketahui. “Proses membakukan itu tidak gampang . Sekarang setelah ditegakkan, kita juga harus mempertahankan dan melestarikan dan ini perlu perjuangan,” ungkapnya.

Ketua Harpi (Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia) Melati Bali periode 2022 – 2026, Sumerti mengatakan masing-masing kabupaten memiliki pakem tata rias penganten. Di Bali tata rias penganten yang telah dibakukan ada 4 yaitu, tata rias penganten Bali Agung, tata rias penganten Bali Madya, tata rias penganten Buleleng, tata rias penganten Madya Tabanan. “Pakem artinya baku, tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya.

Baca juga:  Polres Bangli Ungkap Praktik Pengoplosan Kosmetik

Ia berharap pakem tata rias penganten Bali digunakan. Meskipun ada sedikit modifikasi namun agar tidak terlalu jauh dari standar bakunya, karena tata rias ini meskipun mengikuti pakem leluhur, tetap elok di masa kini bahkan warga negara asing dan luar Bali pun menyukai tata rias penganten Bali yang murni. (Citta Maya/balipost)

 

BAGIKAN