Beberapa sopir angkot berbincang-bincang sambil menunggu penumpang di Jalan Sulawesi, Denpasar, Selasa (26/4). Keberadaan angkot di Kota Denpasar terus mengalami penyusutan, karena minimnya minat warga memanfaatkan transportasi umum. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Semakin masifnya perkembangan kepemilikan kendaraan roda dua di Denpasar, berdampak pada eksistensi angkutan kota (angkot).  Kini, keberadaan angkot terus mengalami penyusutan.

Bahkan, Pemkot Denpasar pernah memiliki program armada angkot untuk kendaraan pengumpan, namun tidak menunjukan perkembangan positif. Terlebih, kendaraan tersebut  tidak memungut biaya bagi penumpangnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan yang ditemui, Selasa (26/4) menyebutkan, keberadaan angkot mulai berkurang akibat beberapa regulasi. Misalnya saja, armada angkot ini ada batas maksimal usia kendaraan. Selain itu, kini sudah ada armada yang lebih komprehensif, yakni bus Trans Metro Bali yang siap melayani penumpang.

Baca juga:  Soal "Nyipeng" Serangkaian Nyepi Seperti Tahun Lalu, Ini Penegasan PHDI

Dikatakan, pada tahun 2022 jumlah angkot yang masih beroperasi di Kota Denpasar hanya 26 unit. Padahal tahun 2017 lalu, terdata ada sebanyak 599 unit angkot di Kota Denpasar. Namun perlahan jumlahnya semakin menyusut hingga hanya tersisa puluhan.

Pada tahun 2018, penyusutan angkot  terjadi sebanyak 314 unit menjadi 285 unit.

Jumlah ini bertahan selama tiga tahun hingga 2020. Namun tahun 2021 kembali terjadi penyusutan tajam sebanyak 248 unit sehingga yang tersisa hanya 37 unit. Dan pada tahun 2022 ini kembali terjadi penyusutan sebanyak 11 unit sehingga menjadi 26 unit.

Baca juga:  Bali Rancang Kereta Bawah Tanah, FS akan Rampung Tahun Ini

Sriawan mengatakan penurunan jumlah angkot ini dikarenakan adanya pembatasan usia kendaraan. “Penyusutan ini dikarenakan adanya pembatasan usia kendaraan yang boleh beroperasi. Ini sesuai dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 19,” kata Sriawan.

Dimana, batas usia kendaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang beroperasi di jalan paling lama 25 tahun. Sementara itu, sebagian besar kendaraan angkot yang beroperasi di Denpasar diproduksi tahun 1995.

Baca juga:  Akan Bangun "Sport Center," Bangli Anggarkan 15 M

Terkait dengan berkurangnya angkot di Denpasar, pihaknya mengaku sudah menyiapkan angkutan umum yakni dengan adanya Trans Metro Dewata.

“Ada amanat bahwa pemerintah wajib siapkan angkutan umum, oleh karena itu sudah disiapkan angkutan umum dengan melakukan MoU antara Pemkot Denpasar, Pemprov Bali dan pemerintah pusat dengan adanya Trans Metro Dewata,” katanya.

Pihaknya menambahkan saat ini sudah dibangun pula transportasi berkelanjutan dan terintegrasi di Kota Denpasar. Trans Metro Dewata menurutnya menghubungkan penumpang dari moda transportasi udara, darat hingga laut. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN