I Wayan Sudirga, Jro Bandesa Pakraman Antugan, Jehem, Tembuku, saat mendengarkan tuntutan JPU dari Kejari Bangli. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tuntutan JPU dari Kejari Bangli soal kasus dugaan korupsi pungutan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Antugan, Tembuku, Bangli, dengan terdakwa I Wayan Sudirga, dikesampingkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, pimpinan Heriyanti. Majelis hakim dalam amar putusannya, Kamis (14/4) tidak sependapat dengan jaksa, baik soal besaran hukuman maupun soal pasal yang diterapkan jaksa.

Majelis hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum, menyatakan bahwa terdakwa Sudirga yang saat itu menjabat Jro Bendesa Antugan, bersalah dalam Pasal 11, UU Tipikor. Jadi, menurut hakim perbuatan terdakwa tidak terbukti memeras sebagaimana tuntutan jaksa, yakni memasang Pasal 12 huruf e UU Tipikor pada Sudirga.

Baca juga:  Jokowi : Terbanyak Sepanjang Saya Berikan Sertifikat

Atas pasal itu, terdakwa divonis selama satu tahun penjara denda Rp 5 juta, subsider dua bulan kurungan.
Atas putusan itu, terdakwa Sudirga langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU yang tuntutannya begitu jauh berbeda dengan hakim, memilih menyatakan pikir-pikir.

Memang, sebelumnya JPU Kevin Donaque dan IGP. Rahadhyaksa, dkk., secara virtual dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, menuntut supaya terdakwa I Wayan Sudirga, Jro Bendesa Antugan dituntut dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Tak hanya itu, Sudirga oleh jaksa juga dituntut pidana denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Puluhan Warga Tanjung Benoa dan Mumbul Datangi Dewan, Ada Apa?
BAGIKAN