Tersangka saat digiring ke mobil tahanan, Selasa (8/3). (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Dua tersangka kasus korupsi LPD Sunantaya, kecamatan Penebel, Tabanan IGWS dan NPES akhirnya ditahan dan dititip di rutan Polres Tabanan, Selasa (8/2). Mereka akan mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Ini dilakukan setelah rampungnya pemberkasan yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Pidsus Kejari Tabanan yang dilanjutkan dengan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tabanan.

Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinata didampingi Kasi Pidsus IB Widnyana menyampaikan, keduanya sekitar pukul 11.30 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi  LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Para tersangka atas nama tersangka IGWS dan NPES dari Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Tabanan.

Baca juga:  Dua Hakim Agung Tersangka Korupsi, MA Sampaikan Maaf

“Tadi kami sudah melakukan penyerahan tahap II dari penyidik ke JPU kejari, kedua tersangka sementara dititip di rutan Polres Tabanan,” ungkap Kasi Intel IGN Anom dalam rilisnya.

Dijelaskan, tersangka IGWS terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan pinjaman kredit LPD Desa Pekraman Sunantaya Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan Tahun anggaran 2007 sampai dengan 2017. Sedangkan tersangka NPES terlibat dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Pekraman Sunantaya Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan Tahun anggaran 2009 sampai dengan tahun 2017.

Baca juga:  Dari Puluhan Wisatawan Diselamatkan hingga Seratusan Siswa SMP di Kubutambahan Keracunan

“Nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka IGWS selaku mantan Ketua Badan Pengawas/Panureksa LPD Sunantaya yaitu sekitar Rp  1,1 miliar, sedangkan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Tersangka NPES selaku mantan Sekretaris LPD Sunantaya yaitu sebesar Rp 226 Juta. Penghitungan nilai kerugian dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan,” jelasnya lagi.

Kedua tersangka dikenakan pasal Primair; pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Kasus Pengadaan Satelit, WN AS Ditetapkan Tersangka

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam waktu dekat tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabanan segera akan melimpahkan perkara tindak pidana korupsi LPD Sunantaya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN