Brigjen TNI Husein Sagaf. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sistem bubble diterapkan di Bali pascadibukanya pintu kedatangan wisatawan domestik dan mancanegara. Pelaksanaan sistem ini mendapat pengawasan dari TNI dan Polri. Jika ada pelanggaran, TNI dan Polri berhak menghentikan kunjungan wisatawan tersebut.

Hal ini disampaikan Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf, Kamis (24/2). “Wisatawan mancanegara sudah ada aturannya. Mereka mengikuti sistem bubble, jadi tidak boleh pisah dengan kelompok. Kemana mereka pergi tetap dengan kelompoknya, diantar dan balik ke hotel, tidak bergabung dengan kelompok lain,” ujarnya.

Baca juga:  Porprov Bali Diramaikan Sembilan Cabor Ekshibisi

Sistem pengamanannya diatur sedemikian rupa untuk mencegah penyebaran COVID-19. Sedangkan yang bertanggung jawab adalah vendor atau hotel dimana mereka menginap. “Kami hanya mengawasi. Jika dalam pelaksanaan ada pelanggaran, TNI dan Polri berhak menghentikan serta melaporkan ke pusat bahwa terjadi pelanggaran bubble dalam pelaksanaan wisatawan di Bali,” ucap Brigjen Husein.

Terkait karantina, aturan diterapkan bagi wisatawan asing selama tiga hari jika sudah divaksinasi booster. Ke depan, kata Husein, Gubernur Bali Wayan Koster menyarankan tanpa karantina. “Beberapa pakar menyampaikan misalnya dari Kalimantan ke Bali, apa bedanya dengan dari Singapura, Thailand dan negara lain yang negatif (COVID-19) ke Bali, kan kondisinya sama. Mudah-mudahan tanpa karantina disetujui dengan syarat ada asuransi, bawa surat PCR negatif, saat dites PCR di Bali juga negatif,” tegasnya.

Baca juga:  Berlaku Mulai 23 Februari, Bali Terapkan Sistem Bubble COVID-19

Tujuannya mempermudah Bali supaya ekonominya cepat bangkit.

Sedangkan perkembangan kasus Omicron di Bali, kata Husein, sudah mulai terkendali karena memang ada inkubasinya. Kalau Delta diperediksi inkubasinya 98 hari. Sementara Omicron paling 40-56 hari. “Jadi tidak lebih 1,5 bulan. Sekarang sudah menunjukan gejala perbaikannya,” ucap jenderal bintang satu ini.

Di samping itu, personel korem bersama jajarannya sangat berperan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 dan banyak membantu Pemda. Perannya dari mengawasi, pendisiplinan masyarakat, sosialisi, edukasi, pembagian masker dan vaksin terus dilakukan. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Mulai 2024, Pegawai Pemprov Bali Wajib Gunakan Transportasi Rendah Emisi
BAGIKAN