I Ketut Maha Agung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik Kejari Badung sejak Januari 2022 membidik dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Sangeh. Nilai kerugian dalam perkara ini tidak main-main, yakni Rp 130 miliar lebih.

Kajari Badung, I Ketut Maha Agung, Kamis (24/2) mengatakan, setelah memeriksa sekitar 18 orang saksi, penyidik telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. “Setelah memeriksa sejumlah saksi, perkara ini pada 24 Februari sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” tandas Maha Agung.

Lanjut kajari, dugaan tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Sangeh, kerugian persisnya sebesar Rp 130.869.196.075,68. Angka itu berdasarkan laporan dari keterangan sejumlah pihak, termasuk berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh Bandesa Adat Sangeh ke Kejari Badung.

Baca juga:  Ini, Tiga Titik Prioritas untuk Tol Gilimanuk-Mengwitani

Selain itu, pihaknya melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1,5 bulan. Lanjut Maha Agung, untuk memperdalam dugaan korupsi ini, penyidik memeriksa Ketua LPD, pengurus LPD, Badan Pengawasas periode terdahulu serta Badan Pengawas yang menjabat saat ini.

Dari penyelidikan ditemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Sangeh menderita kerugian. LPD Desa Adat Sangeh tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan. Juga kurangnya kompetensi dan kejujuran SDM di LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan.

Baca juga:  Cegah Permainan HET, Penjualan Migor Diawasi

Selain itu LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan tidak mencatat secara real time, dan LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit. “Lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit oleh LPD Desa Adat Sangeh. Selain itu LPD Desa Adat Sangeh tidak melaksanakan Pergub Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya,” sebut Maha Agung yang dalam waktu dekat akan promosi jabatan sebagai Aspidum Kejati Bali.

Baca juga:  Pergub 80/2018 Telah Penuhi Persyaratan Produk Hukum

Lanjut pejabat asal Buleleng itu, bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi di LPD Sangeh di antaranya beberapa kredit fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominative, serta adanya kredit macet yang tidak disertai dengan anggunan. “​Atas temuan fakta-fakta tersebut tim penyelidik sudah menggelar ekspose dan disepakati untuk meninggkatkan penyelidikan LPD Sangeh ke tahap penyidikan untuk dapat lebih mendalami serta mengumpulkan bukti dan alat bukti guna menentukan siapa tersangka dalam kasus ini,” tutup Maha Agung. (Miasa/balipost)

BAGIKAN