Ni Kadek Indrawati ditangkap terkait kasus pencurian. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Silvya Novrianti (42) beralamat di Jalan By-pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan (Densel) melapor kehilangan emas batangan seberat 25 gram. Hasil penyelidikan polisi, pelaku tak lain asisten rumah tangga (ART) korban, Ni Kadek Indrawati (38).

Setelah ditangkap pada Rabu (16/2), pelaku mengaku menjual emas curian itu. Uangnya dibelikan sepeda motor.

Kapolsek Dens Kompol Gede Sudyatmaja, Minggu (20/2) mengatakan, pencurian itu terjadi seminggu lalu dan diketahui saat korban dan suaminya hendak mengambil simpanan emas logam mulia yang disimpan di kaleng susu bekas. “Simpanan emas itu rencananya mau dijual oleh korban dan uangnya dipakai renovasi rumah. Ternyata emas batangan senilai Rp 23 juta itu hilang,” ujarnya.

Baca juga:  Berkomitmen Jaga Pilkada Aman, KBS Klarifikasi Ketidakhadiran di Sarasehan Pendidikan

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal dipimpin Panit Ipda Wayan Sudarsana melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku tak lain pembantu korban.

Selanjutnya pelaku ditangkap di tempat tinggalnya, Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara pukul 17.00 WITA. Hasil interogasi, pelaku asal Desa Temukus, Kabupaten Buleleng itu mengaku menjual emas batangan itu di Jalan Diponegoro, Denpasar Barat, seharga Rp 18 juta. Uang tersebut dipakai beli AC, HP dan sepeda motor. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Tabrak Pejalan Kaki, Driver Ojol Meninggal Dunia
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *