AA Putu Sutarja. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus COVID-19 yang terus mengalami penambahan signifikan membuat pelaksaan Hari Suci Nyepi Saka 1944 dilakukan terbatas. Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung, AA Putu Sutarja, Minggu (13/2) mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi kerumunan.

Ia menyebutkan masyarakat adat yang melaksanakan prosesi tersebut hanya diperbolehkan melibatkan 50 orang. “Kegiatan Melasti di masing-masing desa adat yang dilibatkan hanya 50 orang, karena kita berada pada level 3 penyebaran COVID-19. Kebijakan ini berlaku sama, baik di Khayangan Tiga atau Dhang Kayangan,” ungkapnya.

Baca juga:  Kopi Kintamani Sudah Mendunia, Sayangnya Belum Ada Petani Bangli Ekspor Langsung

Selain membatasi jumlah keterlibatan masyarakat, Agung Sutarja juga menegaskan kepada krama desa adat untuk tidak membawa pratima dalam melaksanakan Melasti. “Dalam pelaksanaan Melasti tetap mengedepankan Protokol kesehetan (Prokes). Termasuk, juga Pratima tidak lunga ke segara (dibawa ke pantai) yang dilakukan hanya upakara saja atau mendak tirta saja,” tegasnya.

Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha, juga menegaskan rangkaian pelaksanaan upacara Melasti, Pecaruan/Tawur Tilem Sasih Kesanga dan Nyepi (Sipeng), dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Upacara Melasti dilakukan masih dalam lingkungan wilayah desa adat setempat, dan tidak dilakukan upacara melasti keluar wilayah desa adat. “Dalam pelaksanaanya menjadi tanggung jawab Bendesa Adat di masing-masing wilayah,” ucapnya.

Baca juga:  Pandemi COVID-19 Disebut Sudah Mampu Dikendalikan

Disebutkan, untuk upacara Tawur Kesanga/Pecaruan meliputi upacara Tawur Agung Kabupaten Badung dilaksanakan di Catus Pata, Kecamatan Petang, yakni Perempatan Agung Desa Adat Carangsari yang lokasinya di Jaba Puri Agung Carangsari. “Upacara Tawur yang dilaksanakan oleh Pemkab bersama PHDI dan MDA akan diadakan 2 Maret 2022, pukul 12.00 WITA,” ujarnya.

Ditambahkan, bagi Desa Adat yang wilayahnya berada di ibukota kecamatan yakni Desa Adat Petang, Desa Adat Blahkiuh, Desa Adat Mengwi, Desa Adat Kerobokan, Desa Adat Kuta, Desa Adat Jimbaran, pelaksanaan upacara tawur memakai upacara Caru Panca Sanak, yaitu dengan lima ekor ayam (panca Sata) ditambah itik belang kalung beserta kelengkapanya atau sesuai dengan kemampuan (manut dresta) yang dilaksanakan pada Rabu tanggal 2 Maret 2022, pukul 16.00 WITA, dengan lokasi di Catus Pata Kecamatan setempat. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Kunjungi SMAN 2 Abiansemal
BAGIKAN