Salah satu patung yang dibangun di Hulu Telaga Mas Gunung Agung, tepatnya di Desa Adat Sogra, Desa Sebudi, Selat, Karangasem. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Tiga buah patung dibangun di Hulu Telaga Mas Gunung Agung, tepatnya di Desa Adat Sogra, Desa Sebudi, Selat, Karangasem. Siapa yang mendirikan dan bagaimana prosesnya masih misteri karena tak ada yang tahu pasti, seperti diungkapkan Bendesa Adat Sogra, sekaligus Pengempon Pura Pasar Agung, I Wayan Mangku Sukra.

Ia mengatakan dirinya tidak tahu pasti keberadaan patung tersebut. Ia pun mengaku baru tahu lewat informasi di WhatsApp. “Saya kurang tahu kapan dibangun, dan siapa yang membangun patung itu. Karena tidak ada pemberitahuan ke desa maupun ke pengempon pura,” ucapnya.

Baca juga:  Ratusan Juta Disumbangkan untuk Korban Gempa Lombok

Terdapat 3 patung sudah dibangun, yakni Patung Dewa Siwa, Patung Dewi Laksmi, dan Patung Nandini. Keberadaan patung tersebut ditemukan beberapa hari lalu oleh masyarakat.

Belakangan ini, keberadaan patung itu masih menjadi perbincangan. Sebab, 3 patung itu tidak sesuai dengan dresta Hindu Bali.

Sukra menambahkan, sejauh ini belum ada dampak yang dirasakan dengan adanya patung tersebut. Meski keberadaan patung itu ada di kawasan Gunung Agung, tetapi itu di luar Pura Pasar Agung. “Kita belum berani memastikan apakah yang membangun patung itu memiliki niat yang tidak baik atau membuat kegaduhan,” katanya.

Baca juga:  Pandemi COVID-19, Badung Masih Anggarkan Promosi Pariwisata di APBD-P

Untuk menindaklanjuti keberadaan patung itu, jelas Sukra, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan rapat. “Saya masih menunggu rapat nanti. Apakah aptung akan dibongkar atau dibiarkan di sana, itu belum bisa saya putuskan,” tegasnya.

Sedangkan, Ketua PHDI Kecamatan Selat, I Wayan Sudana, menjelaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada desa adat. Karena kalau dilihat, patung tersebut tidak mencerminkan tempat suci dresta Hindu di Bali.

Baca juga:  Penilaian Tuntas, Ini 32 Nominasi Ogoh-ogoh di Denpasar

Sementara itu, hasil rapat yang dilaksanakan PHDI Karangasem pada Senin (24/1) dengan Ketua Sabha Walaka, Ketua PHDI se-kecamatan Karangasem, patung bukan palinggih yang sesuai dengan dresta Hindu Bali. Kemudian, bangunan patung itu didirikan tidak pada tempat yang menjadi tempat miliknya dan tanpa sepengetahuan penguasa wilayah. “Jadi yang menjadi tanggung jawab dalam mengambil sikap terkait keberadaan patung itu adalah Bendesa Adat Sogra dan Pengempon Pura Pasar Agung,” ujar Ketua PHDI Karangasem, Ni Nengah Rustini. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN