Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim berinisial IT dan panitera pengganti H yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti,” kata Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (21/1).

Baca juga:  Leonardo Dihukum 11 tahun

Tidak sampai di situ, Badan Pengawasan MA mengirim tim untuk memeriksa dan memastikan apakah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Di saat bersamaan, MA mendukung langkah-langkah KPK dalam melakukan penegakan hukum, termasuk OTT. Untuk itu MA berterima kasih dan mengapresiasi langkah lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi. “OTT ini terjadi atas kerja sama Mahkamah Agung dengan KPK,” ucap Andi.

Baca juga:  Beberapa Pesan di Balik Langkah KPK

Ia menambahkan MA telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang.

Termasuk pula pengawasan melekat sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Terakhir, MA terus berharap partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan mengawal terwujudnya badan peradilan yang yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. (kmb/balipost)

Baca juga:  Gurita Korupsi Kepala Daerah
BAGIKAN