Cokorda Gde Agusnawa. (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sebuah video seorang perempuan asal Desa Saba, Gianyar, menikah didampingi keris viral di media sosial. Pasalnya, perempuan yang sedang mengandung itu menikah tanpa mempelai pria dan menjadikan keris sebagai simbol lelaki (pradana).

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gianyar, Cokorda Gde Agusnawa, Rabu (19/1), sebuah pernikahan yang menggantikan mempelai lelaki sebagai simbol pradana (lelaki) dinyatakan tidak sah secara hukum. Perkawainan ini dikatakannya tidak bisa mendapatkan akte pernikahan.

Baca juga:  Usut Dugaan Korupsi Perkeretaapian, Menhub Dukung Langkah KPK

“Ini jelas tidak bisa untuk mendapatkan akte perkawinan,” ucapnya.

Dipaparkannya, pengertian perkawinan menurut ketentuan Pasal 1 UU Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan ketentuan tersebut, perkawinan terdiri dari beberapa unsur. Pertama ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca juga:  Penerapan PPKM Darurat, Pengurusan Adminduk Dituntaskan di Desa

Cok Agusnawa menegaskan dalam perkawinan tanpa mempelai lelaki tersebut terdapat beberapa unsur yang tidak terpenuhi. Hanya saja ketika anak dalam kandungan wanita ini lahir, menurutnya, masih bisa dibuatkan akte kelahiran anak. Posisi ibu dalam akte kelahiran anak ini sebagai orang tua tunggal. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN