Tri Adhianto. (BP/Antara)

BANDUNG, BALIPOST.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengangkat pengganti Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang ditangkap KPK pada Rabu (5/1). Rindwan menunjuk Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Jumat (7/1).

“Hari ini Pak Wakil (Wali Kota Bekasi) dipanggil ke Bandung karena kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Jadi dengan surat itu maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen. Lalu hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum,” kata Ridwan di Gedung Negara Pakuan Bandung, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Masih Bertambah, Segini Jumlah Kumulatif Positif COVID-19 di Bali

Penyerahan surat penugasan tersebut juga menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Pemprov Jabar terkait hal itu. “Jadi surat ini sudah diserahkan langsung menindaklanjuti kemarin ada surat dari Mendagri Pak Tito yang memerintahkan provinsi untuk secepatnya mengirimkan surat ini,” kata Ridwan.

Gubernur berharap dengan adanya surat tersebut maka proses pelayanan masyarakat di Kota Bekasi tetap berjalan maksimal. “Semoga bisa sampai ke warga Bekasi bahwa pelayanan ke masyarakat tidak terkendala karena surat tadi sudah disampaikan,” kata Ridwan Kamil.

Baca juga:  Bom di Polrestabes Medan, Petugas Labfor Ambil Sampel Ledakan

Ketika ditanyakan tentang penangkapan Rahmat Effendi, Ridwan Kamil menuturkan pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Pada awal pekan nanti, ia rencananya akan memberi arahan langsung kepada para ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.

“Pastinya kami menghargai proses hukum yang terjadi kepada Pak Pepen sesuai fakta-fakta yang tentunya hadir di masalah ini,” kata dia. (kmb/balipost)

BAGIKAN