KODE - Salah seorang pengunjung memindai kode batang PeduliLindungi di pintu masuk Pasar Badung, Denpasar. Pemkot Denpasar mengintensipkan penggunaan aplikasi ini melalui Perwali. (foto/eka adhiyasa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan terkait abainya warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mulai disikapi jajaran pemerintah daerah. Tidak terkecuali, Pemkot Denpasar. Saat ini Pemkot Denpasar sedang merancang peraturan wali kota (perwali) tentang penggunaan PeduliLindungi di dunia usaha.

Hal ini ditegaskan Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi saat ditemui di gedung DPRD, Jumat (7/1). Dikatakan, saat ini sesuai anjuran pemerintah pusat, penggunaan aplikasi PeduliLindungi harus digencarkan lagi sejalan dengan masih adanya pandemi Covid-19.

Dikatakan, dalam perwali yang sedang dirancang ini, pihaknya menyasar dunia usaha terlebih dahulu. Sektor ini nantinya wajib menggunakan PeduliLindungi untuk setiap yang berkunjung ke sana. “Tahap awal kita sasar dunia suaha dulu,” katanya.

Baca juga:  Pemilu Damai, Intensifkan Pengawasan Medsos

Sedangkan untuk lembaga adat, seperti desa dan sejenisnya saat ini belum dilakukan. Karena cukup sulit menerapkan penggunaan aplikasi ini di kegiatan-kegiatan seperti itu. “Sekarang kita coba dulu di dunia usaha, nanti melihat perkembangannya seperti apa. Karena sangat sulit untuk menerapkan di kegiatan bersifat adat,” katanya.

Dalam perwali ini bukan saja mewajibkan setiap dunia usaha menerapkan PeduliLindungi, tetap juga ada sanksi bila tidak menggunakan. Artinya, pengawasan dari satgas akan dilakukan secara intensif, sehingga bagi yang tidak melakukan akan dikenai sanksi.

Baca juga:  Tanpa Dikawal Polisi, Aksi Demo Bakar Gambar Kajati Berlangsung di Pengadilan

Sebelumnya, sesuai dengan kebijakan Menteri Perdagangan RI, sejumlah pasar rakyat (tradisional) sudah menerapkan aplikasiPeduliLindungi untuk masuk ke pasar rakyat (tradisional). Salah satu pasar yang menjadi percontohan uji coba, yakni Pasar Badung. Pasar Badung sejak bulan Oktober 2021 lalu telah memasang barcode QR yang wajib di scan pengunjung pasar, pedagang, maupun pegawai pasar setempat.

Dirut Perumda Pasar Sewakadharma Denpasar, I.B.Kompyang Wiranata mengungkapkan pihaknya telah mulai menerapkan PeduliLindungi di pasar tradisional yang dikelolanya sejak Oktober lalu.

Mengawali penggunaannya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terkait aplikasi ini. Pihaknya tak berani serta merta menerapkan aplikasi ini di pasar rakyat dikarenakan berhubungan dengan kebutuhan pokok. Apalagi ada banyak kendala yang dihadapi dalam penerapannya di lapangan.

Baca juga:  Dibandingkan Periode Tahun Sebelumnya, Pertumbuhan Ekonomi Bali Minus Belasan Persen di Triwulan IV 2020

Pihaknya menyebut banyak pedagang yang berjualan di pasar ini lanjut usia. Artinya, mereka belum bisa menggunakan teknologi yang kini berkembang pesat. Karena itu, pihaknya tidak memberlakukan kebijakan ini secara ketat. “Sambil sosialisasi, tetap kita izinkan bila pedagang tidak membawa HP android. Terlebih, kini kasus Covid-19 semakin melandai. Kalau mungkin kasusnya tinggi, baru akan kita terapkan secara ketat,” ujarnya. (Asmara Putera/Balipost)

BAGIKAN