Pedagang balon yang berjualan di Lapangan Renon ditertibkan oleh Petugas Satpol PP Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah petugas Satpol PP Kota Denpasar, Minggu (2/1/2021) melakukan penertiban pedagang kaki lima di areal taman bermain anak di Lapangan Niti Mandala, Renon. Mereka yang kena ciduk ini dari pedagang mainan sampai lumpia.

Tak hanya barang-barangnya yang disita, penjualnya juga ikut dinaikan ke mobil berplat merah DK 8052 A.
Sedangkan seorang petugas berpakaian dinas juga nampak terlihat mengendarai motor yang di belakang sadel masih terdapat kotak lumpia.

Baca juga:  Status Darurat TPA Suwung Diturunkan, Jumlah Truk Masuk akan Ditingkatkan

Aksi petugas Satpol PP melakukan penertiban sekitar pukul 09.30 WITA ini sempat menjadi tontotan warga. Para PKL memang dilarang berjualan di tempat itu.

Hanya berselang beberapa meter dari tempat atau taman bermain anak, sudah terpasang papan pengumuman yang bertuliskan “Pemerintah Kota Denpasar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar. Dilarang berjualan di sekitar tempat ini. Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015”. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Aniaya dan Percobaan Pemerkosaan, DA Dituntut 7 Tahun
BAGIKAN