Tangkapan layar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Brigjen (Purn) Dr Alexander Ginting di Jakarta, Selasa (14/12/2021). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Karantina mandiri bukan hanya stempel, tetapi bagaimana melakukan karantina di kediaman masing-masing. Hal itu dikatakan Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Brigjen (Purn) Dr Alexander Ginting.

“Karantina mandiri bukan hanya stempel, akan tetapi bagaimana melakukan karantina di rumah masing-masing. Karantina mandiri ini bukan tidak ada risiko, ada risiko karena ada individu lain yang ada di rumah tersebut,” ujar Ginting dalam dialog yang dipantau di Jakarta, Selasa (14/12).

Baca juga:  Objek Wisata di KEK Mandalika Diserbu Warga

Karantina mandiri bagi masyarakat yang baru pulang dari luar negeri diperkenankan dengan diskresi. Terutama bagi pejabat tinggi negara dan juga diplomat maupun pejabat kedutaan negara sahabat.

Meskipun demikian, karantina mandiri tersebut diberikan dengan catatan harus tetap memperhatikan aspek keselamatan. “Karantina mandiri harus ada laporannya. Laporan ini penting untuk menentukan apakah ada gejala atau tidak, melaporkan hasil PCR, dan lain sebagainya,” terang dia.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 dan BOR RS Sudah Turun, Masyarakat Harus Tetap Waspada

Pihaknya meminta kedewasaan dan keteladanan bagi masyarakat yang diberikan keleluasaan untuk karantina mandiri tersebut. Dia meminta agar tidak berkeliaran dan menaati peraturan yang ada selama proses karantina mandiri.

Pemerintah tidak melarang masyarakat bepergian ke luar negeri, akan tetapi ketika pulang ke Tanah Air perlu menaati aturan yang ada, yakni harus karantina selama 10 hari. Karantina tersebut terbagi dua, ada yang dibayarkan pemerintah dan ada juga yang dibayar masyarakat.

Baca juga:  Puluhan Ribu Kematian Disebabkan Karena Polusi Udara

Bagi pelajar, pelaku perjalanan dinas yang dibiayai pemerintah maupun pekerja migran termasuk bagian dari mereka yang dibiayai oleh pemerintah dan melakukan karantina di Wisma Pademangan. Sementara,bagi kelompok yang tidak dibiayai pemerintah atau kelompok mandiri harus melakukan karantina di hotel yang telah ditunjuk. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *