Jembrana menggelar rapat tripartit untuk menyepakati UMK 2022. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 di Jembrana disepakati naik. Persentase kenaikannya hampir 1 persen dari UMK tahun ini.

Keputusan ini disepakati dewan pengupahan Kabupaten Jembrana yang melibatkan perwakilan perusahaan, buruh dan pemerintah daerah, dalam rapat tripartit, Selasa (23/11). Rapat dihadiri unsur APINDO, K-SPSI dan Dinas Tenaga Kerja (PMPSPTK) Jembrana.

Setelah dilakukan pengkajian terhadap indikator upah minimum, mempertimbangkan nilai inflasi provinsi Bali dan laju pertumbuhan ekonomi nasional atau pertumbuhan produk domestik bruto, disepakati ada kenaikan sebesar Rp 23.524,83. Dari semula UMK Jembrana tahun 2021 sebesar Rp 2.557.102,17 menjadi Rp 2.580.627,00.

Baca juga:  Baksos Bali Bangkit di Jembrana, Gelar Pasar Murah

Ketua KSPSI Jembrana, Sukirman, mengatakan sesuai dengan rapat tripartit terjadi kenaikan sebesar 0,92 persen. KSPSI mendorong apa yang telah ditetapkan bersama ini menjadi penegakan yang riil diterapkan di sektor perusahaan. “Perlu pengawasan maksimal dan edukasi, sehingga hasil kesepakatan ini dijalankan dan dilaksanakan sesuai aturan. Untuk menjaga kesinambungan hubungan industrial,” terang Sukirman.

Sementara Kepala Dinas PMPSPTK Jembrana, I Komang Suparta, mengatakan hasil kesepakatan bersama UMK Kabupaten Jembrana 2022 oleh Dewan Pengupahan ini nantinya akan diusulkan ke Provinsi untuk ditetapkan. “Kita akan bawa ke Provinsi, begini hasil rapat dewan pengupahan di sini. Terkait pelaksanaan tetap akan kita lakukan sesuai dengan aturan. Sosialisasi juga terus dilakukan, baik kami dari pemerintah, KSPSI, juga dari Apindo,” terang Suparta. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Kekurangan Murid, SMPN di Jembrana Buka Kembali Pendaftaran
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *