Made Dwi Priyanti Putri Koriawan. (BP/Dokumen)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng tahun 2022 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Namun, kenaikannya relatif minim dengan alasan kondisi perekonomian yang sedang lesu di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Buleleng, Made Dwi Priyanti Putri Koriawan didampingi Kepala Bidang (Kabid) Data dan Informasi Hubungan Industrial Gede Santika, Senin (22/11) mengatakan, Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng telah membuat kajian terkait UMK tahun 2022. Berdasarkan kajian dan mengikuti formulasi yang ada, Buleleng menetapkan UMK Buleleng 2022 sebesar Rp 2.542.312,33. Dibandingkan UMK tahun 2021 Rp 2.538.000.

Baca juga:  Nyaris Bangkrut, Pengusaha Anyaman Rotan Ini Pulih dan Makin Tangguh Berkat BRI

Nilai ini sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), sehingga tahun depan nilai UMK yang diterima pekerja di Bali Utara megalami kenaikan hanya Rp 4.000 atau hanya 0,17 persen. “Sudah disepakati bersama Dewan Pengupahan,” katanya.

Menurut Priyanti, terbitnya UU Cipta Kerja memuat pengaturan upah minimum untuk pekerja di tahun 2022. Pemberian upah sangat bergantung kepada kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga:  Gubernur Koster Tutup Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 4

Patokan penyusunan UMK dan UMP itu berbeda dan tergantung dengan kondisi perekonomian. Ada indikator standar kebutuhan pokok berdasarkan data BPS dan Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM). “Persentase kenaikan ini memang kecil karena itu kita berpatokan pada fomulasi yang sudah ada mengikuti regulasi,” jelasnya.

Setelah nantinya UMK Buleleng 2022 ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur, mulai Januari 2022 perusahaan wajib mengikuti besaran UMK tersebut. Untuk memastikan ketetapan ini diikuti, nantinya akan dilakukan monitoring dan eveluasi (monev).

Baca juga:  Monalisa Ada di Blitar

Tidak menutup kemunggkinan perusahaan yang nantinya tidak mengikuti SK UMK, akan dilakukan penindakan ssesuai regulasi yang mengatur. “Setelah dikeluarkan dalam SK Gubernur kita sosialsiasikan dan juga ada monev, kalau ada yang tidak membayar sesuai UMK tentu akan ditindaklanjuti sesuai regulasi yang mengatur,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN