Barang bukti yang diamankan aparat saat penangkapan bandar narkoba di rumahnya. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Jelang akhir tahun pasokan narkoba ke Bali meningkat. Salah satu bandar barang terlarang ini yaitu I Kadek Krisna Jaya (30).

Saat ini kasus tersebut masih dikembangkan Tim Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali. Menurut sumber, Rabu (3/11), hasil penggeledahan di kamar pelaku oleh tim dipimpin Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali AKP Djoko Hariadi, disita dari pelaku, yakni ganja 5.667,14 gram brutto atau 5.480,94 gram, ekstasi 251 butir dan shabu 10 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di lemari pakaian pelaku.

Baca juga:  Orangtuanya Diperiksa, Mang Jangol Belum Punya Niat Baik Serahkan Diri

“Pelaku mengaku dikendalikan oleh seseorang untuk mengedarkan narkotika berupa ganja, shabu, maupun ekstasi tersebut,” ujar sumber.

Untuk rincian narkoba, terdapat lima paket besar berisi daun, batang dan biji ganja. Sebanyak 41 paket kecil masing-masing berisi daun, batang dan biji diduga ganja.

Juga ditemukan 251 butir Ineks warna coklat muda logo monyet. Selanjutnya ditemukan 31 paket shabu di rak televisi juga dalam kamar pelaku.

Baca juga:  Ricuh Lapas Mako Brimob Upaya Bangkitkan 'Sel Tidur' Melawan Negara

Selain itu juga ditemukan dua buah timbangan elektrik, buku penjualan, 3 bendel plastik klip kosong yang seluruhnya ditemukan dalam kamar tidur pelaku.

Setelah ditimbang, lima paket besar ganja seberat 4.871 gram brutto atau 4.715 gram netto, 41 paket kecil ganja seberat 796,14 gr brutto atau 765,94 gram netto. Sementara 31 plastik klip berisi shabu seberat 15,04 gram brutto atau 10,20 gram netto. Sedangkan 251 butir ineks seberat seluruhnya 102,66 gram brutto atau 99,71 gram netto.

Baca juga:  Dari Lewati Sejumlah Pura, Patok Tol Digeser hingga Prosesi “Malelet” Raja Denpasar IX

Sebelumnya, tempat tinggal bandar narkoba di wilayah Beringkit, Mengwitani, Mengwi, Badung, Senin (1/11) digerebek Tim Ditresnarkoba Polda Bali. Polisi meringkus I Kadek Krisna Jaya (30) dengan barang bukti ganja 5.667,14 gram brutto atau 5.480,94 gram, ekstasi 251 butir dan shabu 10 gram. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN