Warga negara Amerika Serikat, Heather Mack (tengah) digiring petugas imigrasi setelah memperoleh status bebas murni di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Jumat (29/10/2021). (BP/Antara)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Heather Lois Mack, asal Amerika Serikat akhirnya dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta. Dalam rilisnya, Rabu (3/11), Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, menyampaikan selain Heather, anaknya yang masih kecil berinisial ES juga ikut dideportasi.

Bahkan si anak juga ikut terdampak pencekalan. Jika Heather Lois Mack diusulkan masuk daftar tangkal masuk Indonesia seumur hidupnya, sang anak masuk daftar tangkal selama enam bulan.

Heather merupakan terpidana kasus pembunuhan ibunya, Sheila Ann von Weise. Dalam kasus ini, Heather disebut melanggar Pasal 75 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca juga:  Bicara di Rakornas Penanggulangan Bencana, Gubernur Koster Jabarkan Strategi Kebencanaan Bali

Heater datang ke Indonesia 4 Agustus 2014 melalui Bandara International Ngurah Rai dengan menggunakan bebas visa kunjungan. Heather, pacarnya, Tommy Schaefer, dan ibunya berlibur di Bali dan Lombok selama tiga pekan.

Heather dan Tommy (divonis 18 tahun penjara) ditangkap polisi karena membunuh ibunya di salah satu hotel di Nusa Dua. Aksi pembunuhan dilatari karena sang ibu mengetahui anaknya Heather hamil dan pelakunya Tommy, lalu sang ibu marah-marah.

Baca juga:  Pertanian Bali Perlu "Blue Print"

Tommy memukul korban hingga pingsan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Mengetahui ibunya meninggal, Heater Lois Mack berinisiatif untuk memasukan jasad ibunya ke dalam koper dan membawanya pergi.

Di dalam penjara, Heather melahirkan anaknya, ES, pada 17 Maret 2015. Ketika ES berusia dua tahun, anaknya diasuh temannya.

Selesai menjalani penahanan di LP Kerobokan dan mendapatkan remisi sebanyak 34 bulan, Heather bebas 29 Oktober dan dideportasi 2 November 2021.
Jamaruli Manihuruk mengakui bahwa pendeportasian wanita yang sempat membuat video pengakuan pembunuhan yang menghebohkan di dalam lapas terbesar di Bali itu, dilakukan sangat ketat.

Baca juga:  Langgar UU Karantina, Lima WN India Ditangkap dan Dua Masih Dicari

Bahkan selain dikawal polisi, juga dikawal FBI sejak berangkat dari Rudenim, Bandara Ngurah Rai hingga di Soekarno Hatta. “Petugas kami sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak AVSEC Bandara I Gusti Ngurah Rai terkait pendeportasian ini yang diduga akan banyak menyita perhatian sehingga pihak AVSEC akan memfasilitasi jalur khusus masuk bandara. ES anak dari deteni Heather Louis Mack ditempatkan diluar rumah detensi Imigrasi Denpasar, ditemani yang mengasuh,” sebut Jamaruli Manihuruk. (Miasa/balipost)

BAGIKAN