Webinar Private & Priority Banking bertema “Enhancing Bonds Transaction through Private Banking Services” digelar BRI, Rabu (27/10). (BP/Dokumen BRI)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pasar obligasi berpotensi semakin atraktif seiring dengan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi yang diperoleh investor menjadi 10% dari tarif sebelumnya 15%. Hal ini membuat transaksi obligasi ritel melalui perbankan menunjukkan pertumbuhan yang positif.

Di BRI, transaksi obligasi ritel Rupiah per bulan Agustus 2021 tercatat sebesar 2,8 triliun, atau tumbuh 1,27% yoy. Sedangkan, untuk transaksi obligasi ritel USD per bulan Agustus 2021 tercatat sebesar USD 246,3 miliar, atau tumbuh sebesar 113% yoy.

Sebagai wujud apresiasi BRI kepada investor ritel, diselenggarakan Webinar Private & Priority Banking bertema “Enhancing Bonds Transaction through Private Banking Services” dengan pembicara dari BRI Danareksa Sekuritas, DJPPR Kementerian Keuangan, Treasury Business BRI, Wealth Management BRI, Tax Consultan, dan Financial Planner pada Rabu (27/10).
Dilakukan secara virtual, acara yang dihadiri lebih dari 400 peserta ini dibagi ke dalam 2 panel dengan diawali opening speech dari Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto.

Baca juga:  Hanura Ajukan PHPU ke MK

Diketahui bahwa kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) yang dimiliki oleh nasabah ritel BRI mengalami peningkatan sebesar 60.58% yoy atau mencapai Rp 83 triliun sampai dengan Kuartal III-2021. “Peningkatan porsi kepemilikan SUN oleh nasabah ritel mengindikasikan bahwa awareness masyarakat Indonesia terhadap investasi SUN cukup terjaga dan mengalami peningkatan,” ujar Catur.

Panel pertama diisi oleh Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan, Chief Economist BRI Danareksa Sekuritas Telisa Falianty, dan EVP Treasury Business Division BRI Akhmad Fazri. Deni Ridwan menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2021 pemerintah telah menerbitkan 6 SBN ritel dan akan ada satu penerbitan pada November 2021. Dalam rangka mewujudkan level playing field dan pendalaman pasar surat utang, Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga obligasi diturunkan dari yang sebelumnya 15% menjadi 10%.

Baca juga:  Dubes Hungaria Kunjungi Badung, Ini yang Dibicarakan

Daya tarik lain dari SBN Ritel yaitu New Issuance Premium (NIP) yang lebih tinggi daripada SBN non ritel sebagai insentif bagi investor ritel. Selain itu, Pemerintah juga ingin memberikan kesempatan kepada lebih banyak investor untuk membeli SBN Ritel dengan menurunkan batas pemesanan per-investor dari Rp 3 miliar menjadi Rp 2 miliar.

Selanjutnya panel kedua diisi oleh Senior Advisor TaxPrime Robert Pakpahan, Financial Planner Jessica Wijaya, dan Manager Banking Book & Portfolio Management BRI Muhtar Fauzy. Menurut Robert Pakpahan, pajak atas bunga obligasi sifatnya final dalam pengenaan PPh dengan tarif tunggal 10% untuk kupon atau diskonto.

Baca juga:  Lokasi Ibukota yang Baru Diumumkan, Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara

Robert menambahkan bahwa objek pajak final tidak perlu digabungkan dengan penghasilan non final lainnya dan PPh final tidak dapat dikreditkan. Kepemilikan instrumen obligasi wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPH OP Formulir 1170-IV bagian A Harta pada akhir tahun. Sedangkan penghasilan atas kupon atau diskonto wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPH OP Formulir 1170-III bagian A penghasilan yang dikenakan PPh final.

Dengan adanya acara Webinar “Enhancing Bonds Transaction through Private Banking Services” ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman nasabah-nasabah BRI terhadap diversifikasi investasi, risiko, serta ketentuan-ketentuan terbaru terkait transaksi obligasi. “Melihat antusiasme segmen investor ritel di Indonesia, BRI berkomitmen untuk terus memberikan One Stop Financial Solution Services yang terintegrasi bagi segmen private & priority banking,” pungkas Catur. (Adv/balipost)

BAGIKAN