Salak Sibetan mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis (SIG) dari Kementerian Hukum dan HAM yang diterima langsung Bupati Karangasem I Gede Dana. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kabupaten Karangasem memiliki banyak potensi alam yang memberikan nilai ekonomis bagi warganya. Salah satunya, salak nangka dan salak gula yang dihasilkan Desa Sibetan, dapat diolah menjadi berbagai produk yang dipasarkan di pasaran.

Salak Sibetan bahkan sudah menjadi salah satu Produk Indikasi Geografis, yang secara hukum sudah dipatenkan dan mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis (SIG) dari Kementerian Hukum dan HAM. Artinya secara geografis salak atau perkebunan salak di Desa Sibetan sudah menjadi salah satu ikon Karangasem.

Dengan tersertifikasinya Salak Sibetan, warga di Desa Sibetan juga telah membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) untuk menjaga kelestarian varietas salak Nangka, Salak Porong, dan Salak Gula Pasir yang sudah sangat terkenal di dalam negeri maupun di mancanegara. Termasuk menjaga agar lahan perkebunan salak tidak beralih fungsi menjadi lahan persawahan atau perkebunan lain.

Sertifikat Indikasi Geografis Salak Sibetan Karangasem ini mendapat apresiasi dan atensi dari Bupati Karangasem, Gede Dana. Bupati pada Sabtu (30/10) menyerahkan langsung SIG tersebut kepada Kelompok MPIG Salak Sibetan. Penyerahan SIG tersebut berlangsung di Wantilan Pura Bale Agung, Desa Sibetan.

Baca juga:  Pura Dadia Tangkas Kori Agung Cebulik Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Gede Dana mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 bahwa indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan.

“Sehingga untuk memperoleh Sertifikat IG ini perlu dukungan waktu, administrasi, anggaran dan dukungan dari semua pihak baik Desa Adat, Tokoh masyarakat dan Kelompok-kelompok petani lainnya, untuk ikut bersama-sama mensukseskan perolehan Sertifikat Indikasi Geografis ini,” ujar Gede Dana.

Selaku pemerintah daerah, kata Gede Dana, pihaknya sangat mengapresiasi dan bangga dengan masyarakat di Desa Sibetan, utamanya Ketua MPIG, Ida Bagus Putu Adnyana yang telah membantu baik dari segi administrasi dan anggaran, sehingga tahapan demi tahapan dapat dilalui dan akhirnya pada 13 Mei 2020 mendaftarkannya ke Kemenkumham RI, namun sertifikat tersebut baru diserahkan tahun ini karena situasi pandemi.

Baca juga:  Warga Banjar Kubu Minta Disbud Cabut Registrasi Graha Canthi

“Dengan diterimanya Sertifikat IG, maka sudah mendapat perlindungan secara hukum oleh Negara sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, disamping itu juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumber daya hayati yang tentunya berdampak pada pengembangan Agro Wisata di Desa Sibetan ini. Semoga hal ini akan menjadi peluang untuk pengembangan desa Sibetan disegala bidang,” Katanya.

Menurut, Gede Dana, dalam menghadapi situasi seperti sekarang ini, dimana pariwisata baru akan dibuka dan adanya pasar bebas dan persaingan global, maka perlu pemahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan mekanisme perdagangan global tersebut. “Ini sangat perlu kita pahami dan para Industri Kecil Menengah (UKM) dituntut untuk menerapkan ketentuan yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual berupa Merk, logo, dan Indikasi Geografis,” kata Gede Dana, didampingi Plt Kadisperindag Karangasem, I Gede Loka Santika.

Baca juga:  Pengembangan Salak Organik Desa Sibetan

Di samping itu, yang tidak kalah penting adalah kemampuan untuk mengambil keputusan yang tepat, melakukan inovasi produk dan teknologi, membuka jaringan pasar dalam negeri ataupun luar negeri. Salah satu bentuk mekanisme yang harus dipahami dalam menghadapi globalisasi adalah pemahaman tentang Indikasi Geografis (IG).

“Untuk kita ketahui bersama bahwa Indikasi Geografis Salak Sibetan merupakan tanda berbentuk label dan logo yang merupakan jaminan kualitas produk khas yang dihasilkan oleh wilayah tertentu, serta sistem sosial budaya dan kearifan lokal masyarakat dalam memperoleh produk khas,” ulasnya.

Karena kekhasan tersebut, hal ini tidak dapat diperoleh di daerah lain. Manfaat daripada Indikasi Geografis adalah merupakan jaminan kualitas dari produsen untuk konsumen sehingga kepuasan konsumen tinggi, permintaan bertambah, harga meningkat, pendapatan produsen meningkat dan kesejahteraan produsen meningkat. (Adv/balipost)

BAGIKAN