Seorang petugas berjalan di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (5/10/2021). Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Bandara Ngurah Rai akan dibuka untuk penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021 mendatang. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – PT Angkasa Pura I (Persero) menyatakan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali siap untuk menyambut wisatawan mancanegara (wisman). Pembukaan border bagi perjalanan internasional di Bali ini akan dilakukan 14 Oktober 2021.

Menurut Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, dikutip dari Kantor Berita Antara, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali pintu internasional melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai bagi penumpang dari Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Uni Emirat Arab, dan Selandia Baru.

“Angkasa Pura I sangat antusias menyambut keputusan Pemerintah terkait pembukaan kembali penerbangan internasional bagi turis mancanegara menuju Bali,” kata Faik.

Ia mengatakan, kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai terkait dukungan pemenuhan syarat-syarat perjalanan bagi kedatangan turis mancanegara yang diatur oleh pemerintah, yaitu karantina minimal selama delapan hari, menunjukkan tanda bukti pemesanan hotel karantina, dan melakukan tes Covid-19 dengan hasil negatif. Terdapat 11 tahapan screening yang harus dilalui wisman saat tiba di Bandara Ngurah Rai.

Waktu yang dibutuhkan satu turis atau penumpang untuk melalui proses kedatangan internasional, termasuk menunggu hasil RT-PCR, kata Faik, sekitar 72 menit atau 1 jam 12 menit.

Baca juga:  Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka

Bandara I Gusti Ngurah Rai juga melakukan penambahan area tunggu di gate 4 hingga gate 6 dan perluasan koridor kedatangan.

“Kami harap masa uji coba pembukaan kembali Bali bagi turis mancanegara dapat berjalan lancar dan dapat benar-benar menunjukkan kesiapan seluruh stakeholder pariwisata di Bali sehingga pembukaan pintu internasional ke Bali nantinya dapat lebih luas lagi dengan penambahan jumlah negara asal. Pembukaan pintu Bali bagi turis mancanegara sangat berarti bagi stakeholder pariwisata Bali dan bagi masyarakat Bali pada umumnya mengingat perekonomian Bali cukup bergantung pada sektor pariwisata,” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait kesiapan layanan tes RT-PCR Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Angkasa Pura I bekerja sama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran dengan fasilitas mobile lab sebanyak dua unit, 20 bilik RT-PCR, 10 unit mesin RT-PCR dengan kapasitas 320 tes per jam dan total kapasitas per hari sebanyak 3.840 tes.

“Angkasa Pura I senantiasa berkomitmen untuk dapat menerapkan protokol kesehatan dan mendukung penegakkan syarat perjalanan udara, khususnya bagi turis mancanegara yang datang. Diharapkan pembukaan Bali nantinya dapat membantu memulihkan perekonomian Bali,” pungkas Faik Fahmi.

Baca juga:  Sehari, Kabupaten Ini Laporkan 4 Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Adapun proses kedatangan turis mancanegara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yaitu:

1. Preflight: sebelum terbang ke Bali, turis mancanegara harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3×24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi electronic customs declaration (e-CD).

2. Thermo Scanner: setelah mendarat, turis mancanegara menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya. Bagi turis mancanegara yang suhu baddannya 38 derajat Celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya, sedangkan turis yang suhu badannya di atas 38 derajat Celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan. Apabila hasil observasi menujukkan sehat, maka turis dapat melanjutkan proses selanjutnya. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka turis dirujuk ke rumah sakit.

3. Konter registrasi: pada konter registrasi turis akan dilayani oleh petugas Satgas Covid-19 di mana turis mancanegara melakukan input data dan petugas melakukan kontrol data serta print barcode. Terdapat 10 konter dengan waktu proses registrasi sekitar 10 menit per turis.

Baca juga:  Atlet Bali Mulai Bertolak ke Papua

4. Pemeriksaan dokumen kesehatan dan hotel karantina: pemeriksaan dua dokumen ini dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan melakukan barcode tapping dengan waktu proses di konter KKP sekitar 1 menit.

5. SWAB RT-PCR: pengambilan sampel RT-PCR turis mancanegara di mana terdapat 20 bilik tes RT-PCR dengan waktu proses pengambilan sampel sekitar 1,5 menit.

6. Imigrasi: pemeriksaan dokumen keimigrasian turis oleh petugas imigrasi di mana terdapat total 16 konter dengan waktu proses pemeriksaan sekitar 1 menit.

7. Pengambilan bagasi: proses pengambilan bagasi milik turis di conveyor belt di mana terdapat 7 unit conveyor belt dengan waktu proses 1 menit.

8. Bea cukai: pemindaian barcode electronic customs declaration dengan waktu proses 0,16 menit.

9. Holding area: turis mancanegara menunggu hasil RT-PCR dan dilakukan pendataan oleh pihak hotel karantina dengan waktu proses 60 menit.

10. Satgas Covid-19 Provinsi Desk: Turis melakukan tapping barcode dan Satgas Covid-19 Provinsi melakukan kontrol akses.

11. Pick up zone: turis menuju area penjemputan dan menuju hotel karantina. (kmb/balipost)

BAGIKAN