I Gusti Gede Rinceg. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem melarang perpindahan pegawai negeri sipil (PNS) dari satu daerah ke daerah lain. Langkah itu dilakukan untuk mengantisifasi kekurangan pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian  Pengembangan SDM Karangasem I Gusti Gede Rinceg, mengungkapkan, kebijakan Pak Bupati memang ASN di Karangasem sementara tidak diperkenankan pindah ke luar dari Karangasem. Apalagi tenaga kesehatan, karena saat ini pihaknya masih membutuhkan tenaga tersebut. “Terutama bagi tenaga kesehatan. Di situasi pandemi Covid-19 ini, pemerintah mengharapkan penanganan pandemi maksimal,” ucapnya.

Baca juga:  Terkatung-katung, Nasib 439.956 Tenaga Honorer K2 Tunggu Revisi UU ASN

Rinceg, menambahkan, pemerintah hanya mengizinkan dilakukan pertukaran pegawai antar daerah. Namun dengan syarat masih serumpun. Dicontohkan pertukaran guru di Karangasem dengan Klungkung. Tapi, dengan catatan pertimbangan masa pensiun kedua tenaga tersebut. “ASN yang ditukar wajib masa pensiunnya sama-sama masih lama. Kalau yang kami terima sisa 3 tahun (pensiun), yang kami lepas 15 tahun, kami yang rugi. Sehingga itu membuat kita kekurangan pegawai,” Katanya.

Baca juga:  Target Laba Taspen Meleset, Ini Alasannya

Dia menjelaskan, sebelumnya ada sekitar delapan orang mengajukan pindah ke Karangasem. Dengan alasan sudah lama tugas di daerah lain karena selepas lulus pendidikan langsung di sana dan ingin pulang kampung. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *