Suasana pemeriksaan PPDN di Pelabuhan Gilimanuk. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Status asesmen PPKM Bali telah turun ke level III. Meski demikian untuk aturan pelaku perjalanan Jawa-Bali yang melintasi Pelabuhan Gilimanuk tak berubah.

Selama PPKM berlanjut hingga 20 September, pembatasan jam penyeberangan masih berlaku seperti sebelumnya. Koordinator Satpel Pelabuhan Gilimanuk pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Bali, I Nyoman Sastrawan, Selasa (14/9) menyebutkan belum ada perubahan untuk syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) khususnya penyeberangan Jawa-Bali.

Pembatasan penyebrangan pada jam mam untuk kendaraan non logistik dan pejalan kaki juga masih diterapkan. Di Gilimanuk, layanan penyeberangan untuk kendaraan non logistik atau barang berlaku pukul 19.00 WITA. Dan baru kembali buka pukul 07.00 WITA.

Baca juga:  Pandemi COVID-19, Badung Masih Anggarkan Promosi Pariwisata di APBD-P

Begitu juga sebaliknya di Pelabuhan Ketapang, dibatasi hanya pagi hingga siang. Layanan tidak dilakukan mulai jam 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.

“Masih belum berubah, kita tidak tahu kapan akan berganti. Yang jelas masih seperti sebelumnya,” ujar Sastrawan.

Syarat pelaku perjalanan juga masih sama. Penumpang wajib minimal Vaksin dosis 1 dan screening rapid test antigen atau PCR.

Pelaksanaan pembatasan penyebrangan bagi PPDN non logistik Jawa-Bali sudah berlangsung sejak awal Juli lalu saat dimulainya PPKM darurat. Sejumlah penyesuaian dilakukan termasuk syarat wajib rapid test dan vaksin dosis I.

Baca juga:  Anak Agung Bagus Sudarma, Undagi Handal hingga Penari Profesional

Saat ini juga akan mulai diterapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi yang telah disiapkan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Wilker Pelabuhan Gilimanuk.

Sosialisasi pada sejumlah klinik Rapid Test di Gilimanuk telah dilakukan, Senin (13/9) lalu di Kantor Kelurahan Gilimanuk. Sekretaris II Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana, I Putu Agus Artana Putra mengatakan akan diterapkannya aplikasi itu pada PPDN untuk memudahkan screening.

PPDN bisa langsung terdeteksi telah mengantongi sertifikat vaksinasi dan rapid test ataupun PCR. Sehingga ketika dilakukan validasi oleh petugas bisa mudah terdeteksi. “Ini juga untuk antisipasi pemalsuan surat keterangan screening ataupun vaksin,” kata Agus Artana. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Pegawai Pemprov Bali Terpapar COVID-19 Harus Isolasi Terpusat, Agar Tak Beratkan APBD Konsumsi Ditanggung Sendiri
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *