
AMLAPURA, BALIPOST.com – Sejumlah kebijakan pro rakyat dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster-Wagub Cok Ace selama tiga tahun memimpin Bali. Kebijakan tersebut belum pernah dilakukan oleh Gubernur Bali sebelumnya. Dua yang menarik adalah soal Pergub arak Bali dan SE pengguna kain tenun endek tradisional Bali.
Pergub No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi atau Destilasi Khas Bali disambut baik oleh para perajin arak di Karangasem. Karena dengan terbitnya Pergub ini, kini perajin arak mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah dalam memproduksi arak serta membuat perajin semakin nyaman memasarkan araknya.
Perajin arak Banjar Asah Dulu, Desa Datah, Abang, Karangasem, I Nyoman Artawa, mengatakan, dirinya selaku perajin arak sangat menyambut baik dengan kebijakan Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan Pergub No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Ferentasi atau Destilasi Khas Bali. Kata dia, dengan diterbitkannya pergub ini, artinya kini perajin arak dilindungi oleh legalitas hukum dari pemerintah. “Ini sangat saya apresiasi. Ini sebuah kabar baik bagi perajin arak di Karangasem,” ucapnya.
Sementara itu, perajin arak Sidemen Karmayasa mengatakan, di satu sisi pihaknya sangat menyambut baik adanya Pergub soal arak. Tapi di satu sisi, nantinya dapat menimbulkan permasalahan baru, khsusunya bagi perajin arak berbasis tradisional. Sebab, dengan pelegalan arak ini, nantinya ada daerah lain yang menekuni pekerjaan sebagai perajin arak. Hal ini berpotensi menghilangkan produksi arak tradisional dan akan rentan terjadinya pengoplosan dan pemalsuan.
Gubernur Wayan Koster juga mengeluarkan kebijakan baru yang berpihak pada produk budaya lokal dari Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan UMKM masyarakat Bali lewat Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali. SE ini disambut baik oleh mnasyarakat luas dan perajin endek Bali. Hanya saja, pemerintah juga jangan memberikan endek luar masuk ke Bali. Bila itu masih terjadi, maka SE itu tidak akan berjalan dengan maksimal.
Perajin endek asal Desa Tri Eka Bhuana, Sidemen, Ni Nengah Suarini mengungkapkan, adanya kebijakan baru yang berpihak pada produk budaya lokal dari Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan UMKM masyarakat Bali sebagai bentuk kepedulian pemerintah benar-benar dapat melindungi para perajin endek lokal. Caranya, kebijakan yang dibuat harus dibarengi dengan perhatian kepada perajin yang ada di bawah.
“Jika memang benar-benar ingin melestarikan kerajinan lokal, maka Pemerintah Provinsi Bali bisa melarang adanya endek dari luar yang masuk ke Bali. Karena selama ini serbuan endek luar masuk ke Bali tetap berjalan. Harganya jauh lebih murah ketimbang harga yang dibuat perajin. Sebab, endek luar dibuat dari mesin, sedangkan endek yang dihasilkan warga lokal masih dibuat dengan cara tradisional. ”Kalau serbuan endek tak bisa masuk Bali, baru bisa memaksimalkan prodak lokal. Karena orang Bali ingin harga yang murah,” tegasnya.
Perajin lain, Kartika Dewi mengakui akibat pandemi Covid-19 membuat dirinya mengurangi produksi karena pesanan sepi. Untuk pesanan lokal memang masih ada namun jumlahnya sedikit. Semenjak pandemi Covid-19 melanda, membuat perajin sangat kesulitan untuk menjual hasil produknya. “Sekarang ini perajin gembira karena endek tradisonal khas Bali mulai laris terjual,” tegasnya. (Eka Parananda/balipost)


