Permainan Megandu di desa adat Ole, Tabanan. (BP/Ist)

TABANAN, BALIPOST.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) mempelopori pendaftaran hak komunal permainan megandu ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali. Pendaftaran ini dilakukan dalam program desa binaan di Desa Adat Ole, Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

“Kita akan berfokus pada isu KIK karena di Desa Adat Ole terdapat sebuah permainan tradisional yang belum mendapatkan perlindungan hukum yaitu permainan Megandu” kata ketua pelaksana kegiatan, Kadek Mahesa Gunadi dalam sambutannya saat pembukaan desa binaan, Rabu (7/8/2021).

Baca juga:  Pendaftaran Ditutup, 27 Parpol Resmi Diproses KPU

Dalam pres relis yang diterima Balipost, Sabtu (7/8), Mahesa yang juga merupakan aktivis GMNI ini mengatakan, permainan ini penting untuk didaftarkan sebagai KIK, sebab megandu merupakan warisan budaya yang harus dilindungi. Selain itu, Mahesa menjelaskan panitia pelaksana sangat serius dalam mendaftarkan permainan megandu ke Kanwil Kemenkumham Bali.

Dirinya menjelaskan, meenggandu merupakan permainan tradisional masyarakat agraris di di Desa Adat Ole. Menggandu biasanya dimainkan di sawah dengan melibatkan 10 orang atau lebih. Sebelum bermain, pemain membuat bola kecil dari jerami sebanyak anak yang ikut bermain.

Kemudian dalam areal permainan itu disiapkan tongkat yang ditancap di tengah-tengah arena, dan dilengkapi tali dari pelepah pisang. Lalu bola-bola jerami diletakkan di dekat tiang, kemudian ada seorang anak yang berjaga. Anak yang berjaga memegang tali, bertugas menjaga telur-telur tersebut. Sementara anak-anak lainnya berusaha mengambil telur.

Baca juga:  Museum Subak Kenalkan Permainan "Megandu"

Selain mempelopori pendaftaran KIK, panitia pelaksana menghadirkan Kemenkumham untuk memberikan sosialisasi mengenai KIK. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat Desa Adat Ole untuk mengenal, melestarikan, dan melindungi Kekayaan Intelektual Komunal mereka.

Ketua BEM FH Unud, Gilbert Kurniawan Oja dalam sambutannya mengatakan “Desa binaan merupakan usaha kami untuk menerapkan ilmu yang kami dapatkan dikampus guna memberikan dampak signifikan bagi masyarakat”

Kegiatan ini disambut baik oleh Bendesa Adat Ole yang sangat mendukung rencana pendaftaran KIK permainan Megandu. “Titiyang ngangganin prajuru adat Ole ngaturang suksmaning manah majeng ring adik-adik mahasiswa sampun peduli sareng kebudayaan driki, lan dumogi napi sane kaaptiang prasida memargi antar (Saya mewakili perangkat adat Ole mengucapkan terimakasih kepada adik-adik mahasiswa karena telah peduli dengan kebudayaan disini, dan semoga apa yang telah direncanakan dapat berjalan dengan lancar)”, ucapnya. (Agung Dharmada/Balipost)

Baca juga:  Perpres Bebas Visa Kunjungan Dievaluasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *