Ilustrasi. (BP/Suarsana)

DENPASAR, BALIPOST.com – Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, saat keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/7) dipantau dari Denpasar, mengatakan pemerintah sadar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan berdampak pada aktivitas masyarakat. Karenanya, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial untuk menekan dampak tersebut.

Ada delapan bantuan sosial yang disebutkannya. Yaitu :

1. Perpanjangan Bantuan Sosial Tunai

2. Stimulus program kelistrikan diperpanjang 3 bulan

Baca juga:  Masuki Hari Ketiga Melasti Pengurip Gumi, Pangiring Dominan Alami Gangguan Kesehatan Ini

3. Percepatan penyaluran BLT Desa

4. Percepatan penyaluran PKH triwulan III pada awal Juli 2021

5. Percepatan penyaluran Kartu Sembako

6. Penambahan target bantuan produktif usaha mikro bagi 3 juta penerima baru

7. Melanjutkan program pra kerja

8. Insentif usaha

Jodi juga memastikan, suplai dan stok bahan pokok tersedia dengan aman. Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali tetap bisa tenang memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan belanja online atau mengatur waktu belanja dengan tepat.

Baca juga:  Mulai Oktober, Lombok akan Dikunjungi 7 Kapal Cruise

Pemerintah menegaskan pasar swalayan tetap buka dengan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Sedangkan warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Dari data Kementerian Keuangan, penyerapan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga akhir Juni 2021 mencapai total anggaran Rp 237,4 triliun, atau sekitar 34% dari pagu anggaran Rp 699,43 triliun. Rinciannya, pada Klaster Kesehatan program PEN terserap sebesar Rp 45,4 triliun atau 26,3% dari pagu, Klaster Perlindungan Sosial terserap Rp 65,36 triliun atau 44% dari pagu, Klaster Dukungan UMKM dan korporasi Rp 50,93 triliun atau sekitar 26,3% dari pagu, Klaster Program Prioritas Rp 39,79 triliun atau sekitar 31,1%, dan Klaster Insentif usaha Rp 36 triliun atau 63,5% dari pagu anggaran. (Diah Dewi/balipost)

Baca juga:  Mulai Hari Ini, Polisi akan Tilang Pelanggar Parkir di Ubud
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *