Polisi mendatangi pedagang disabilitas yang menjadi korban perampasan cincin. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Cincin milik pedagang kelontong I Ketut Merta (45) tiba-tiba dirampas oleh orang tak dikenal, di Jalan Kusanegara 88, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung. Pelaku datang dengan berpura-pura berbelanja di warung korban.

Peristiwa ini sempat viral di media sosial, sebab korban sendiri merupakan penyandang disabilitas. Warga pun banyak yang prihatin.

Kapolsek Dawan AKP Ida Ayu Made kalpikasari, Rabu (16/6) menyampaikan pihaknya langsung bergerak cepat menggali informasi perihal kejadian ini. Peristiwa ini diketahui terjadi Senin (14/6).

Wakapolsek Dawan I Made Madra bersama Kanit Reskrim Polsek Dawan Aiptu H. Ridwan beserta personel mengkonfirmasi langsung informasi ini me korban. Hasil interogasi awal, didapatkan korban dalam keadaan lumpuh, tinggal bersama kakaknya Wayan Kuat yang juga lumpuh.

Baca juga:  Beri Arahan Perdana Pascapelantikan, Ini Kata Kajati Sumedana

Dalam kesehariannya, korban membuka warung kelontong di Jalan Kusanegara. Korban menceritakan saat itu pelaku datang ke warungnya mengaku bernama Ayu.

Perempuan ini datang menggunakan sepeda motor vario hitam DK 5973 MA, sekitar pukul 14.00 WITA. Pelaku memakai celana panjang warna hitam dan memakai masker.

Pelaku mengaku berasal dari Banjarangkan dan bekerja di sebuah OPD di Karangasem. Sekitar 15 menit berselang, kemudian pelaku sempat pergi mengaku akan bekerja.

Baca juga:  Pelaku Perampasan Cincin Pedagang Disabilitas Ditangkap, Ini Orangnya

Namun, pada pukul 15.00 WITA, pelaku datang lagi dengan membawakan nasi bungkus dan air minum. Bahkan, korban mengaku bahwa pelaku sempat menyuapi makanan.

Namun, setelah makan, pelaku memberikan jimat ke korban dengan alasan agar korban bisa tidur nyenyak. “Pelaku melihat cincin korban, ia menanyakan kepada korban cincin itu asli atau palsu. Dijawab korban itu cincin asli dan pemberian dari kakaknya, komang,” kata Kapolsek.

Baca juga:  UU Cipta Kerja Direvisi, DPRD Badung akan Menyisir Perda

Pelaku langsung memaksa korban dengan menarik cincin korban. Sehingga terlepas dari tangan korban.

Setelahnya, pelaku langsung kabur melarikan diri dengan membawa cincin korban, menggunakan sepeda motornya.

Korban kehilangan cincin berharganya seberat 3 gram senilai Rp 1,8 juta. Polisi langsung mengecek plat motor yang dipakai pelaku.

Sayangnya, setelah dicek, polisi tidak menemukan pemilik kendaraan bernopol DK 5973 MA. Saat ini, kasus perampasan cincin milik pedagang kelontong ini dalam penyelidikan polisi. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *