Polres Buleleng menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan di Desa Depaha. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Jajaran Satreskrim Polres Buleleng bersama Unit Reskrim Polsek Kubutambahan menangkap pelaku dugaan kasus penganiayaan berujung pembunuhan yang terjadi pada 13 Juli 2020. IGB (40) asal Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan ditangkap karena menghabisi nyawa Ni Putu Sekar (50).

Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subwa didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, Senin (7/6) memaparkan kronologi peristiwa berdarah ini. Tersangka yang sehari-hari berjualan ikan segar ini datang ke warung korban di Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Depaha.

Baca juga:  Hari Buruh, Demo di Renon Diwarnai Kericuhan Massa AMP dan PGN

Saat itu, tersangka membeli salah satu minuman segar. Karena harga minuman dalam kemasan gelas Rp 6.000, tetapi tersangka membawa uang hanya Rp 5.000.

Karena uangnya kurang, dengan spontan korban mengeluarkan perkataan yang tidak menyenangkan. “Saat belanja uang korban kurang lagi Rp 1.000. Spontan korban berkata “uang kurang, minum saja air got”, sehingga membuat tersangka sakit hati dan merasa diperlakukan tidak baik,” tegasnya.

Baca juga:  Digerus Hujan Lebat, Jalan Gesing-Tamblingan Amblas

Tidak tahan dengan kata-kata kasar itu, tersangka lantas emosi kemudian mengambil parang yang kebetulan dijual oleh korban di warungnya. Parang itu kemudian digunakan memukul kepala korban hingga terjatuh ke lantai dan dinyatakan meninggal dunia di loaksi kejadian.

Sebelum meninggalkan TKP, tersangka sempat mengambil HP milik korban. “Dipukul satu kali korban tersungkur dan lemas, kemudian saat pergi dari TKP HP korban dibawa oleh tersangka,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Tenis Beregu Badung Kawinkan Emas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *