Ilustrasi Kartu Keluarga. (BP/mik)

BANGLI, BALIPOST.com – Masih banyak masyarakat Bangli yang sudah menikah enggan mengurus administrasi kependudukan (adminduk). Alasan belum diurusny ini berbagai macam.

Namun, salah satunya adalah proses yang dinilai ribet. “Ada juga yang karena belum memahami pentingnya kepemilikan administrasi kependudukan khususnya akta perkawinan,” ungkap Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli Jro Penyarikan Widata, Minggu (6/6).

Padahal sesuai aturan, warga yang sudah menikah wajib mengurus akta perkawinan paling lambat 60 hari. Akta perkawinan wajib dibuat oleh warga yang sudah menikah sebagai persyaratan untuk mengurus akta kelahiran anak nantinya. “Kalau dulu ada sanksinya bagi yang belum mengurus. Sekarang sudah tidak ada sanksi, tapi dalam Undang-undang masih ada batas waktunya,” ungkapnya.

Baca juga:  Di Badung, 136.413 Pasutri Tanpa Akta Perkawinan

Dalam upaya menyosialisasikan pentingnya kepemilikan adminduk, pejabat asal Batur itu mengatakan pihaknya kini telah membuat program gerakan layanan reaktif wiwaha/perkawinan yang disingkat Gelar Wiwaha. Dalam program ini, adminduk berupa akta perkawinan, KK dan KTP baru, diserahkan secara langsung kepada sepasang mempelai pengantin saat acara perkawinan. Seperti pada Sabtu (5/6).

Penyerahan akta perkawinan dilakukan langsung oleh bupati Bangli kepada pasangan mempelai di acara resepsi pernikahan warga di Desa Tiga, Susut. “Gelar wiwaha lahir sebagai simbol pemerintah ikut berbahagia dengan terbentuknya keluarga baru ini dan sekaligus sebagai media sosialisasi langsung akan pentingnya kepemilikan adminduk,” jelasnya.

Baca juga:  Taat Administrasi Kependudukan

Disebutkan, untuk bisa mendapat pelayanan Gelar Wiwaha, calon mempelai wajib melengkapi syarat minimal akta perkawinan. Seperti fotokopi KK, KTP, surat keterangan nikah agama, akta kelahiran, dan pas foto.

Jika mengundang bupati/wabup minimal dua hari sebelum acara resepsi. “Jika syarat terpenuhi maka akta Perkawinan akan diproses oleh tim di lokasi upacara atau di kantor kemudian akta diserahkan langsung oleh Bapak Bupati dan/atau Bapak Wakil Bupati,” kata Jero Widata.

Baca juga:  Dana Duka Dihapus, Warga Enggan Urus Akta Kematian

Ia mengatakan akta bisa diproses di lokasi upacara jika sinyal jaringan cukup stabil. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *