Pelaku penganiayaan berujung tewasnya Sri Widaya ditangkap aparat kepolisian. Kasusnya dirilis Sabtu (6/2/2021). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Basori Arifin, terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di Warung Barokah Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan, Selasa (25/5) menjalani sidang tuntutan. JPU Ida Bagus Putu Swadarma Diputra, menuntut supaya terdakwa dihukum selama 13 tahun.

Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar bakal mengajukan pembelaan secara tertulis dalam sidang berikutnya. Basori Arifin diadili di PN Denpasar dalam kasus pembunuh terhadap Sri Widayu yang merupakan pedagang keripik. Kasus ini berawal saat terdakwa asal Jember bersama istri dan anaknya mendatangi warung korban, untuk menagih utang.

Baca juga:  Pria Papua yang Diduga Habisi Pacarnya Asal Slovakia Diadili

Namun sesampainya di warung korban, korban mengaku belum punya uang. Jawabnnya itu didapat terdakwa dengan nada tinggi.

Jawaban dengan nada tinggi itu membuat terdakwa marah, sehingga terjadi cekcok dan sempat ditengahi oleh istri terdakwa bernama Titik. Saat itu terdakwa kembali menanyakan kapan utangnya akan dibayar.

Korban semakin marah dan bahkan menampar Titik. Tak terima istrinya ditampar, terdakwa meminta anak dan istrinya keluar warung tersebut.

Baca juga:  Belasan Pasien COVID-19 Baru Dilaporkan Denpasar, Ini Kelurahan Sumbang Kasus Terbanyak

Terdakwa kemudian mengambil helm lalu dipakai memukul kepala korban. Korban sempat masuk ke warungnya, dan di sana kembali dipukul dengan helm, hingga helm terdakwa pecah.

Selanjutnya terdakwa mencekik korban dan memukul kepala hingga wajah korban. Korban sempat melawan dengan menggigit jari tengah terdakwa.

Dalam keributan, Titik istri terdakwa bergegas masuk warung dan melerai dengan mengatakan “sudah mas, kasian anaknya”. Namun hal itu tidak dihiraukan, dan aksi terdakwa terus dilakukan.

Baca juga:  Pembunuh Sri Widayu Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Korban kemudian berteriak minta tolong sambil berkata “awas kamu”. Karena terus berteriak, korban dihajar hingga kepalanya membentur lemari.

Namun korban kembali berteriak minta tolong. Saat itulah terdakwa mengambil tabung gas 3 Kg lalu dipakai memukul kepala korban hingga tewas. Basori Arifin bersama istri dan anaknya kemudian kabur. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *