Boy Jayawibawa. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 akan segera dimulai. Kekisruhan PPDB, khususnya dijenjang SMA/SMK selalu terjadi setiap tahunnya.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dan memberikan pemahaman kepada orang tua maupun peserta didik, Komisi IV DPRD Provinsi Bali melakukan rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Provinsi Bali. Kegiatan tersebut dilakukan di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Bali, Selasa (6/4).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, mengatakan ada 2 hal penting yang dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Bali. Yaitu, terkait asesemen nasional sebagai pengganti ujian nasional, dan PPDB yang masih menjadi persoalan setiap tahunnya.

Baca juga:  Disidang Pekan Ini, Kasus Raibnya Dana Nasabah Puluhan Miliar

Asesemen yang dimaksud, yaitu terkait perengkingan dan bagaimana mutu sekolah yang ada. Program ini bukan karena pandemi, namun memang program dari Kemendikbud.

Sedangkan untuk kelulusan, dikatakan saat ini cukup dengan penggabungan nilai ujian sekolah dengan nilai 5 semester terakhir. Di samping juga nilai yang didapatkan oleh siswa dari tugas-tugas yang diberikan oleh guru.

Sementara terkait PPDB, pihaknya selalu mengantisipasinya. Namun, tetap saja kurang tepat dilihat dari pada lulusan SMP yang ada.

Terlebih saat ini terdapat 61 ribu lebih siswa SMP yang tamat dan akan melanjutkan SMK maupun SMA. Hanya saja yang dapat ditampung di negeri sebanyak 41 ribu, sedangkan 20 ribu lainnya dipastikan agar di sekolah swasta yang ada.

Baca juga:  Izin Lokasi Terbit, Perlawanan Tolak Reklamasi Teluk Benoa Terus Bergulir

“Ada memang para orang tua siswa yang melirik ke sekolah swasta memang berkualitas, namun karena pandemi para orangtua pasti akan memilih dominan ke sekolah negeri. Sedangkan langkah kami membagi dari zonasi, selain itu ada dari nilai rapor, dan itu semua sesuai aplikasi, kami tidak bisa ikut campur. Sistemnya online, dan akan dilakukan PPDB mulai dari 14 Juni sampai 7 Juli 2021,” paparnya.

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta, menjelaskan pada saat PPDB beberapa masyarakat akan kurang paham adanya sistem tersebut. Sehingga Pemprov Bali sudah merancang Pergub sesuai Permendiknas.

Baca juga:  Ekonomi Bali di Ambang Resesi

“PPDB ini sudah dibuatkan Pergub sesuai Permendiknas dan sedang diverifikasi di Mendagri. Kita harus memahami pelaksanaan PPDB, terlebih sudah ada aturan dan ditindaklanjuti dengan Pergub,” jelasnya.

Mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan, ia pun berharap agar komisi IV DPRD masing-masing kabupaten/kota agar melakukan koordinasi dengan para kepala sekolah yang ada. “Untuk SMA dan SMK ada di provinsi dan aturan sudah jelas,” tegasnya.

Sedangkan, solusi lainnya juga telah disiapkan beberapa sekolah SMA maupun SMK yang baru guna menambah rombel (rombongan belajar). Dengan demikian, daya tampung sekolah negeri pun akan dapat disiasati dengan baik. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *