Hasil sweeping di Lapas Kerobokan, Kuta Utara, Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim gabungan melakukan sweeping di Lapas Kerobokan, Senin (5/4) mulai pukul 18.00 WITA. Alhasil petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang.

Diantaranya, pisau cukur, kabel listrik, gunting, korek gas, palu, tang, obeng, rokok elektrik, pisau cutter, handphone. charger handphone dan barang lainnya. Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, Selasa (6/4) mengatakan, sweeping tersebut meliputi penggeledahan di setiap blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Baca juga:  17 Orang Ditipiring Karena Buang Sampah Sembarangan

Hal ini dilakukan sebagai upaya pengendalian sekaligus monitoring terhadap para napi yang berada di lapas terbesar di Bali ini. “Sweeping yang dilaksanakan serempak di seluruh Indonesia diharapkan dapat menekan penyalahgunaan narkotika maupun barang berbahaya lainnya,” ujarnya.

Sidak tersebut melibatkan ratusan personel dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, UPT Pemasyarakatan Wilayah Denpasar dan Badung, Polres Badung, serta BNN Kabupaten Badung. Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali ini menyampaikan, lapas merupakan muara dari suatu proses hukum yang menjadi tanggung jawab bersama dan harus bersih dari penggunaan HP, narkoba maupun tindakan melawan hukum lainnya.

Baca juga:  Rekanan dan Penjual Bahan Bangunan Bersaksi, Makin Terungkap Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Karangasem

Lapas Kerobokan terdapat 12 blok dengan jumlah WBP saat ini 1.565 orang. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *