Sawah di Desa Kelating, Kerambitan memasuki musim panen. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Adanya pembatasan jumlah distribusi pupuk bersubsisi ke daerah, membuat sejumlah petani di Tabanan mengeluh. Dinas Pertanian Tabanan yang terus menerima keluhan tersebut, tidak bisa berbuat banyak.

Menurut Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Tabanan I Gusti Putu Wiadnyana, Jumat (12/3), pembatasan distribusi ini memang kebijakan dari pemerintah pusat. Penghitungan kebutuhan pupuk bersubsidi yang disalurkan ke daerah disesuaikan dengan rekomendasi pemupukan padi sawah per hektare yang telah terkunci dalam sistem yang dibuat pemerintah pusat.

“Akibatnya di beberapa tempat dijumpai pemenuhan kebutuhan pupuk kurang, karena sistem dari pusat ini sudah mengunci data perhitungan kebutuhan sesuai dengan rekomendasi yang ada. Intinya berapa yang kita dapat, itu yang dijalankan tidak bisa nambah,” bebernya.

Baca juga:  Merambah 5 Desa, Wabah Babi Mati Mendadak di Karangasem

Terkait hal ini, diakui Wiadnyana, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. “Kami sempat memiliki keinginan untuk dilakukan kajian di daerah, tetapi anggaran untuk membuat kajian itu memang tidak ada,” ucapnya.

Dan kebijakan pemerintah pusat terkait dengan pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi ini bahkan sudah disampaikan ke Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dan Pekaseh untuk dilanjutkan ke para petani. “Petani tentunya tidak mau tahu, karena bagi mereka yang penting bagaimana mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan luasan lahan yang mereka miliki,” sebutnya.

Baca juga:  Kawasan Produksi KWT Bedetan Perancak Diresmikan

Ia pun mengatakan solusinya hanya satu, yaitu memenuhi kekurangan dengan memanfaatkan non subsidi. Wiadnyana menambahkan, untuk distribusi pupuk bersubsidi tahun ini akan dijadikan bahan evaluasi yang akan dikomunikasikan ke Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian Provinsi Bali.

Sesuai data di Distan Tabanan untuk alokasi pupuk bersubsidi 2021, alokasi jenis pupuk Urea bersubsidi dari pengajuan E-RDKK yang diusulkan sebanyak 8.358,73 ton. Dari usulan tersebut alokasi yang disetujui oleh pemerintah pusat hanya 7.774,00 ton atau ada selisih 93 ton.

Baca juga:  Dari Diimbau Bubar Justru Ricuh hingga Warga Temukan Tulang Kerangka

Begitu pula untuk jenis SP 36 dari usulan E-RDKK 506,62 ton hanya di alokasikan 254 ton atau selisih 50,14 ton.

Lanjut pupuk bersubsidi jenis ZA yang diajukan dalam E-RDKK mencapai 3.667,02 ton disetujui hanya mencapai 587,00 ton atau selisih 16,01 ton, jenis pupuk NPK bersubsidi diajukan E-RDKK mencapai 14.486,85 ton hanya dialokasikan 5.794,00 ton atau selisih 39,99 ton, dan pupuk bersubsidi jenis organik dari usulan E-RDKK mencapai 11.011,96 ton hanya dialokasikan 2.574,00 ton atau selisih 23,37 ton. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *