MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Badung selain mengamankan narapidana didakwa membunuh Briptu Kadek Eko Susanto tahun 2012, Ida Bagus Putu Swaparta alias Gus Capung (43), juga mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Meski kami fokus penanganan COVID-19, tapi tetap menjaga keamanan. Kami mengimbau agar masyarakat ikut mengawasi dan memantau residivis karena tidak menutup kemungkinan mereka beraksi lagi,” tegas Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, Rabu (3/3).

Soal komplotan curanmor, mereka beraksi di 18 TKP. Pelakunya, Wibi Aridiyo Samodro (37) dan penadah, Rian Fauzi.

Baca juga:  Plat Nomor Khusus Hanya Dibolehkan Untuk Kendaraan Pejabat

Mereka mencuri motor milik Emil Baibulatov (28) di Villa Matahari 2, Jalan Lebaksari, Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. “Pelaku ini juga residivis. Karena melakukan perlawanan, pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur (ditembak kakinya,” ujar Roby.

Awalnya tersangka Wibi mencari sasaran. Dengan menumpang ojek online pelaku diantar ke Jalan Raya Petitenget, Kerobokan Kelod.

Setiba di Petitenget, pelaku turun di pinggir Jalan Raya Kerobokan, lalu berjalan kaki menuju TKP. Pelaku langsung mengambil motor korban lalu dituntun sampai di Jalan Raya Teuku Umar Barat, Denpasar.

Baca juga:  Berikan Keterangan Palsu, WN Jerman Dideportasi

Selanjutnya pelaku mencari tukang kunci di Facebook untuk membuat kunci duplikat. “Pelaku lalu menelepon tersangka Rian menyampaikan sudah ada sepeda motor,” kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali ini.

Mereka sepakat transaksi di pinggir Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan. Rian membayar sepeda motor curian tersebut Rp 9,5 juta, lalu dijual ke temannya di Kota Dompu, NTB Rp 12 juta. “Saat diinterogasi, pelaku melakukan pencurian sepeda motor di 18 TKP di wilayah hukum Polres Badung, diantaranya di Canggu, Pererenan, Tibubeneng dan Petitenget. Pelaku membuat kunci duplikat, plat nopol dan STNK palsu,” ungkapnya.

Baca juga:  Usai Buka Puasa Ketiduran, Maling Bawa Kabur Dua HP

Maill alias Gonzales (46) juga dibekuk karena mencuri dompet milik Ni Luh Sukerti (33) di areal parkir Toko Arta Sari, Banjar Umapoh, Desa Penarungan, Badung. Dompet tersebut berisi STNK mobil, uang Rp 4.700.000, satu HP, ditaruh dashboard depan sepeda motor korban.

“Uang curian itu dipakai pelaku untuk bayar hutang Rp 2 juta, sisanya digunakan untuk mememuhi kebutuhan sehari-hari. HP korban dipakai sendiri, sedangkan surat-surat penting milik korban dibuang,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *