Petugas melakukan pemeriksaan dan pembagian masker saat PPKM mikro. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis desa/kelurahan di Kabupaten Badung telah berlangsung lebih dari seminggu, sejak 9 Februari. Namun, Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong (GR) Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat hingga kini masih berproses.

Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Eka Sudarwitha, saat dikonfirmasi Rabu (17/2) tak menampik perihal tersebut. “Saat ini sedang dilaksanakan proses pembentukan Satgas dimaksud di seluruh Desa atau Kelurahan se-Kabupaten Badung,” katanya.

Menurutnya, pembentukan Satgas Covid-19 di Desa Adat merujuk pada Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Propinsi Bali Nomor 472/660/PHA/DPMA dan Nomor 003/SKB/MDA-Prov. Bali/II/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali, tertanggal 8 Pebruari 2021.

Baca juga:  Agung Wardika Pimpin Pexi Badung

“Pada Senin, 1 Maret 2021 diharapkan sudah terbentuk di seluruh desa atau kelurahan se-Kab. Badung, dengan penyampaian SK kepada Bupati Badung,” ungkapnya.

Dijelaskan, jika satu desa atau kelurahan terdiri dari beberapa desa adat maka Satgas Covid-19 yang telah terbentuk akan diketuai oleh Lurah atau Perbekel. Namun, bila desa adat mewilayahi satu atau lebih desa atau kelurahan, maka Satgas Gotong Royong dipimpin oleh Bandesa Adat sebagai ketua.

Baca juga:  Bantuan Personil Satpol PP Ditarik dari Gilimanuk, Suket Rapid Test Masih Wajib

“Untuk sinergitas pelaksanaan kegiatan, Satgas Gotong Royong Penanggulangan Dampak Pandemi Covid-19 di desa adat dan Relawan Tanggap Darurat Penanggulangan COVID-19 di Desa atau Kelurahan melebur menjadi satu, dengan pelaksanaan kegiatan terintegrasi, baik sisi perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan monitoring,” terangnya.

Terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokos) yang akan diberlakukan di Desa Adat, kata Eka Sudarwitha berpatokan pada perarem Covid-19 yang telah dimiliki di masing-masing Desa Adat. “Semua desa adat di Badung kan sudah memiliki Perarem Covid-19, jadi kegiatan di lapangan akan mengacu ke Perarem yang telah dibuat,” katanya.

Baca juga:  Sesuai Inmendagri No. 30 Tahun 2021, Bali Tetap Lanjutkan PPKM Level 4

Disebutkan, sumber dana yang akan dimanfaatkan untuk biaya operasional Satgas Covid-19 di Desa Adat akan diambilkan dari pemasukan desa. “Pendanaan kegiatan diharapkan dapat dimanfaatkan dari dana APB Desa Adat didukung oleh Dana Desa dan sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *